Belasan Honorer Satpol PP yang Baru Direkrut Terancam Tidak Bisa Gajian

Penjabat Sekretaris Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menyampaikan, pihaknya tidak akan berani untuk membayarkan gaji para honorer yang baru diangkat tahun 2025, meskipun masih tersedia anggaran. Bukan tanpa alasan, lantaran pemerintah telah melarang perekrutan honorer baru. 

"Pemkab tidak akan berani melakukan pembayaran gaji honorer yang baru diangkat, sebab tidak ada dasar hukumnya. Kita semua sudah tahu, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya perekrutan honorer baru, karena sudah dilarang pemerintah pusat," tegasnya.

Penyataan ini ditekankan oleh Hendri Donal menyikapi adanya perekrutan belasan tenaga honorer baru di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah. "Pembayaran honor mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sekarang saya mau tanya, siapa yang berani membayar gaji mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Vespa LX I-Get 150cc Lebih Betenaga dan Mengutamakan Passion

Lebih lanjut mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini memaparkan, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer atau non-ASN baru. Dengan demikian keberadaan tenaga honorer baru di Satpol PP menjadi persoalan tersendiri.

"Tidak ada arahan dari Pemkab apalagi rekomendasi. Kami pun kaget ada perekrutan tenaga honorer baru di sana (Satpol PP, red). Tentu ini akan menjadi persoalan tersendiri nantinya. Ya kalau honorernya tidak perlu digaji, ya tidak apa-apa juga. Tapi kan itu tidak mungkin. Orang kerja pasti amu gaji," jelas Hendri Donal.  

Dia menerangkan, ke depan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus lebih berhati-hati dalam mengambil langkah, khususnya mengenai perekrutan tenaga honorer. Kepala dinas atau kepala badan diwajibkan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah maupun BKPSDM, supaya tidak menyalahi aturan serta menimbulkan persoalan serupa. 

"Perekrutan tenaga honorer baru tidak dapat dilakukan sembarangan. Kepala OPD mesti berkoordinasi dulu. Supaya apa? Agar tidak salah melangkah dan tidak menyalahi aturan. Kalau sudah terlanjur direkrut tanpa dasar hukum, ya sudah barang tentu yang rugi justru tenaga honorernya sendiri," demikian Hendri Donal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan