INGAT! Ketahuan Money Politic, Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Puluhan Juta

INGATKAN : Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengingatkan kepada peserta Pemilu tidak melakukan Money Pilitik atau politik uang. Jika ketahuan, maka terancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untukterlibat pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu yang perlu diawasi dengan melibatkan masyarakat adalah money politic atau politik uang. Jika masyarakat melihat ada pelanggaran money politic atau politik uang, diminta untuk melapor ke Bawaslu atau Panwascam terdekat sehingga ditindak lanjuti. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengungkapkan, money politic atau politik uang masuk ke dalam kategori pelanggaran yang rawan terjadi. Sehingga Bawaslu mengajak setiap masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran money politic.

"Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi. Ya salah satunya money politic atau politik uang. Masyarakat yang melihat kejadian money politic, jangan diam saja tapi laporkan ke Bawaslu atau Panwascam terdekat," sampai Erwin, Senin 4 Februari 2024. 

Dijelaskan Anggota Bawaslu Kepahiang ini, pelanggaran kampanye berupa money politic sudah jelas diatur dalam Undang-undang. Apabila memang dalam proses tindak lanjutnya terbukti, maka ada ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan politik uang.

BACA JUGA:Dari 4 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, 1 Berpotensi Teregistrasi, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

Hal tersebut diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) menyebutkan, setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan secara langsung ataupun tidak langsung.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) hurup j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Jadi artinya, jika memang terbukti melakukan money politic, ancaman penjaranya selama 2 tahun dan denda puluhan juta. Dengan itupula kita supaya peserta Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Kepahiang tidak melakukan politik uang," ucap Erwin.

Masyarakat harus turut serta melakukan pengawasan, sebab jika hanya mengandalkan Bawaslu, sejatinya SDM Bawaslu Kabupaten Kepahiang terbatas. Bawaslu Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 3 komisioner, 24 Panwascam, dan 117 Pengawas Desa Kelurahan (PDK), serta 526 Pengawas TPS.

"SDM kita sangat terbatas, kita membutuhkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila masyarakat melihat ada yang melakukan dugaan pelanggaran Pemilu, disampaikan ke Bawaslu atau ke Panwascam. Laporan dari masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, tetapi tolong laporan yang disampaikan harus dibuktikan dengan alat bukti yang lengkap. Dalam artian, tidak hanya sebatas informasi lisan saja namun dibuktikan dengan alat bukti yang menguatkan," pungkas Erwin.

Untuk diketahui, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu secara berkelanjutan melaksanakan pengawasan. Hingga awal Februari ini, total ada 4 dugaan pelanggaran Pemilu yang digarap Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

 

Ke 4 dugaan pelanggaran Pemilu tersebut yakni ada ASN Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pemasangan APK, intervensi yang dilakukan pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang terhadap bawahannya, dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. 

Dari keempat dugaan pelanggaran yang digarap Bawaslu Kepahiang, ada 1 diantara dugaan pelanggaran yang berpotensi diregister atau dilanjutkan ke tahap lanjutan.

Tag
Share