Jangan Gembira Dulu Ya, Ini Kriteria Warga Kepahiang Didaftarkan ke BP Jamsostek

Petani di Kepahiang layak didaftarkan ke BP Jamsostek--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa tidak seluruh pekerja rentan di Kabupaten Kepahiang dinyatakan layak untuk didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek.

Menurut Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST, pihaknya masih akan memilah sejumlah pekerja rentan, sesuai dengan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan.

Pasalnya dijelaskan Irwan, saat ini untuk mendaftarkan para peekerja rentan tersebut, pihaknya menggunakan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan basis data terpadu pemerintah yang berisi informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, data ini juga berfungsi sebagai acuan utama untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Iuran Dibayar Pemkab Kepahiang: 1.984 Warga Didaftarkan Jadi Peserta BP Jamsostek

Berdasarkan DTSEN ini pula, pekerja rentan itu diambil dari desil satu yakni yang berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu perbulannya.

"Jadi tidak semua layak untuk didaftarkan, untuk sementara ini acuan kita adalah DTSEN. Dari sana kita ambil yang dari desil satu, atau pekerja rentan yang memiliki penghasilan tidak sampai Rp 500 ribu perbulannya," ujar Irwan.

Tidak hanya itu saja, Irwan juga menjelaskan bahwa dari data tersebut, pihaknya juga akan memilah beberapa kategori lainnya, seperti kategori berdasarkan pekerjaan dan usia. Hal ini bukan tanpa dasar, mengingat kuota yang dimilki sangat terbatas dan belum mampu untuk mengakomodir seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Instruksikan Kades dan Perangkat Dijamin BP Jamsostek

"Mengingat keterbatasan anggaran yang kita miliki, sehingga belum bisa terakomodir secara keseluruhan. Namun insyaAllah tahun depan nanti, kita akan jaring lagi yang lainnya," sambungnya.

Selain itu untuk dapat terdaftar dalam program BP Jamsostek ini, para pekerja rentan ini harus melengkapi beberapa persyaratan. Sejumlah persyaratan itu meliputi, kepemilikan E-KTP, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, dan yang terakhir adalah pekerja rentan wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi untuk sementara waktu kita mengakomodir sebagian dulu, nanti sebagian yang lainnya akan kita usulkan kembali pada tahun mendatang. Harapan kita, seluruh pekerja rentan ini terdaftar dalam BP Jamsostek, agar dapat jaminan pada saat bekerja," demikian Kepala Disperinaker Kepahiang.

BACA JUGA:DBH Rp 10 M Bakal Digunakan untuk Bayar BPJS Kesehatan: Sisanya untuk Pembangunan?

Sekadar mengulas kembali bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berencana akan mendaftarkan ribuan pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baru-baru ini diketahui, ada sebanyak 1.984 pekerja rentan yang akan didaftarkan dalam program tersebut. Termasuk di dalam ribuan pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, ialah tukang becak, tukang ojek, kuli bangunan hingga petani.

Asisten II Setdakab Kepahiang, Musi Dayan, S.Si menuturkan bahwa, pekerja rentan informal tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan jaminan perlindungan, apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan