Aturan Baru, Beli Gas Elpiji 3 Kg Gunakan KTP dan Hanya Boleh Beli Satu
ELPIJI : Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Abdullah, SE saat menyampaikan terkait regulasi baru pembelian gas Elpiji 3 Kilogram.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian liqued petroleum gas bersubsidi atau Elpiji 3 Kilogram.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Elpiji tertentu tepat sasaran.
Sesuai dengan ketentuan itu, di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan Elpiji 3 Kg sudah mulai dilakukan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE. Dia menjelaskan, pembelian gas elpiji bersubsidi itu didata berdasarkan nomor induk kependudukan atau NIK.
"Pendataan dilakukan masing-masing pangkalan resmi yang merupakan mitra dari agen yang mendistribusikan gas Elpiji bersubsidi ke Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan ketentuannya, beli gas elpiji harus menggunakan KTP atau didata dengan NIK," jelas Abdullah, Selasa 6 Februari 2024.
Dia mengatakan, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi Elpiji 3 Kg oleh PT. Pertamina (Persero). Distribusi gas elpiji menurutnya, sesuai dengan data bagi warga penerima subsidi dari pemerintah.
"Jadi, NIK warga tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan apakah penerima subsidi pemerintah atau bukan. Jika dalam satu KK ada lebih dari satu penerima subsidi, maka ia berhak membeli gas elpiji bersubsidi," terang Abdullah.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kepahiang Ingatkan Pangkalan Jual Gas Elpiji Bersubsidi Sesuai HET
Untuk diketahui, keputusan tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan. Kementerian ESDM mewajibkan penggunaan KTP saat membeli Elpiji 3 Kilogram.
Aturan ini mulai berlaku per Senin 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli Elpiji 3 Kilogram bersubsidi.
Kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan Elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan Elpiji 3 Kilogram.
"Registrasi dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis digital, sebagai tahap awal proses pendistribusian LPG bersubsidi. Masyarakat perlu mendaftar sebagai langkah pencocokan data. Meski belum sepenuhnya diberlakukan di Kabupaten Kepahiang, pangkalan kita anjurkan untuk melakukan pendataan dan mendaftarkan warga yang membeli gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP," papar Abdullah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan pembelian berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM, elpiji 3 Kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penggunaan Elpiji 3 Kilogram juga hanya ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.