PPPK Tahap I Kabupaten Lebong Belum Ada Kejelasan

Kantor Bupati Kabupaten Lebong--Ist/RK

Radarkoran.com - Hingga akhir September 2025 nasib 616 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 Kabupaten Lebong yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi belum juga ada kejelasan.

Hal ini tak lepas dari proses verifikasi ulang terhadap berkas pendaftaran sekaligus mendalami dugaan adanya keterlibatan sejumlah peserta dalam politik praktis yang dilakukan oleh Pemkab Lebong.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan proses pengusulan NI dan SK pengangkatan PPPK hingga kini belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan penelusuran indikasi pelanggaran netralitas yang masih berlangsung.

"Kita baru selesai melakukan verifikasi berkas dan dugaan keterlibatan calon PPPK dalam politik praktis," ujar Reko.

Lebih lanjut Reko menjelaskan bahwa hasil dari verifikasi tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Lebong, sebagai pimpinan tertinggi daerah yang berwenang memutuskan langkah selanjutnya.

BACA JUGA:94 Desa/kelurahan di Kabupaten Lebong Ikuti Lomba Tanam Jagung Provinsi

“Kita baru akan menaikkan berita acara hasil verifikasi kepada Bapak Bupati,” tambahnya.

Reko menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait nasib para calon PPPK tersebut berada di tangan Bupati. Apakah seluruh calon tetap akan diajukan untuk mendapatkan NI ke BKN, atau ada beberapa yang ditunda pengangkatannya karena pelanggaran administratif atau keterlibatan dalam politik praktis, masih menunggu instruksi resmi.

"Kita menunggu instruksi dari Bapak Bupati, apa keputusan dari beliau," ujar Reko. 

Ia menegaskan, keputusan ini tidak bisa tergesa-gesa mengingat pentingnya menjaga integritas seleksi ASN serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Meski demikian, Reko menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKN guna mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Langkah ini diambil agar proses pengusulan NI tetap bisa dilakukan secara legal dan administratif meskipun melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Memang sebelumnya untuk pengusulan penerbitan NI ke BKN itu tertanggal 10 September 2025, akan tetapi hal tersebut tidak lagi terkejar. Kita akan koordinasikan dengan BKN , untuk bisa penerbitan NI," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan