Baru 4 Desa di Lebong Kantongi Rekomendasi Pencairan DD Tahap II, DPMD Beberkan Kendalanya

Kantor DPMD Kabupaten Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Proses pencairan Dana Desa tahap II di Kabupaten Lebong agaknya berjalan lambat. Bagaimana tidak hingga saat ini tercatat baru tujuh desa yang sudah menyampaikan usulannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong. Dari jumlah itu empat desa diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi sementara tiga lainnya masih dalam proses.
Kepala DPMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE, mengungkapkan bahwa masih rendahnya jumlah desa yang mengajukan berkas disebabkan oleh dua kendala utama yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh sebagian besar pemerintah desa.
Mayoritas desa belum menyelesaikan pembayaran pajak atas DD maupun ADD tahap I tahun anggaran 2025. Padahal, kewajiban perpajakan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum desa dapat mengajukan pencairan tahap selanjutnya.
Selain persoalan pajak, sebagian besar desa juga belum melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas penggunaan anggaran tahap I. Monev tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
BACA JUGA:Cara Menguras Air Radiator Mobil dengan Mudah dan Benar
"Pelaksanaan monev dan pelunasan pajak adalah dua hal yang wajib. Tanpa itu, proses pengajuan tahap II tidak bisa dilanjutkan," tegas Saprul.
Lebih jauh Saprul menyampaikan dari tujuh desa yang mengajukan berkas, baru empat desa yang telah mengantongi surat pengantar dari DPMD untuk proses pencairan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.
Keempat desa tersebut adalah Desa Selebar Jaya, Magelang Baru, Ujung Tanjung II, dan Tabeak Belau I. Sementara itu, tiga desa lainnya masih menjalani proses verifikasi berkas.
"Sampai hari ini, dari 93 desa baru tujuh yang menyerahkan berkas pengajuan tahap II. Untuk empat desa yang sudah lengkap, surat pengantar ke BKD sudah kami keluarkan," jelas Saprul.
Saprul mengimbau kepada seluruh pemerintah desa agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi dan teknis, terutama dalam hal perpajakan dan pelaporan. Hal ini bertujuan agar proses pencairan dana tahap II bisa rampung sesuai target waktu, yakni paling lambat akhir Oktober 2025.
"Kami berharap desa-desa bisa bergerak cepat. Jika terlambat, program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tahap II bisa ikut tertunda," tutup Saprul.