Cegah Money Politic, Bawaslu Gelar Patroli Masa Tenang

RAPAT : Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar rapat persiapan terkait rencana patroli masa tenang guna mencegah praktik money politic.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Masa tenang Pemilu 2024 akan dimanfaatkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong untuk menggelar patroli ke seluruh wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Salah satu tujuan patroli masa tenang ini adalah mencegah praktik money politic yang berpotensi terjadi mendekati hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP menjelaskan patroli masa tenang tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari centra Gakumdu hingga jajara pengawas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan. Patroli masa tenang ini rencananya akan dilaksanakan mulai 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

Habibi mengatakan tujuan dilaksanakannya patroli masa tenang ini pertama adalah untuk mencegah praktik money politik menjelang hari pemungutan suara.

"Patroli ini akan dilaksanakan secara mobile artinya bergerak dari lokasi satu ke lokasi lain, " jelas Habibi.

Selain mencegah praktik money politic, lewat patroli masa tenang yang mereka lakukan ini untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun para calon. Kampanye yang dimaksud mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas, pertemuan tertutup atau jenis kampanye lainnya.

"Patroli ini juga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye saat masa tenang, " lanjut Habibi.

Disisi lain, Habibi mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terkait dengan penertiban APK pada masa tenang Pemilu 2024. Penertiban APK ini akan melibatkan Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI/Polri selama 3 hari. Tepatnya mulai 11 hingga 13 Februari dengan menyasar APK yang kedapatan masih terpasang saat masa tenang berlangsung.

"Kami juga sudah mengundang perwakilan partai politik. Mereka diminta untuk menurunkan secara mandiri APK yang terpasang mulai 10 Februari 2024. Jika sudah melewati tanggal tersebut dan masih ditemukan adanya APK yang terpasang maka dipastikan akan kami tertibkan, " lanjut Habibi. 

Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri diketahui akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Artinya mulai 11 Februari tidak ada lagi APK terpasang. Mulai dari APK calon presiden dan wakil presiden, valon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi hingga APK calon DPRD Kabupaten maupun APK Parpol peserta Pemilu 2024.

Mulai 11 hingga 13 Februari mendatang, tim ini akan menelusuri setiap wilayah Kabupaten Lebong untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang. Jika dalam pelaksanannya masih ditemukan APK yang terpasang, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penertiban paksa dengan menurunkan APK yang masih terpasang tersebut.

"Jadi rencananya siang kami akan melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang dan malamnya dilanjutkan dengan menggelar patroli masa tenang, " demikian Habibi. (skp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan