Kantor Urusan Agama Tebat Karai Bekali Calon Pengantin dengan Ilmu Ketahanan Keluarga

BEKALI : Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai membekali calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dengan bimbingan perkawinan.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu membekali para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dengan ilmu-ilmu ketahanan keluarga. Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Ali Akbar, SH.I, MH mengatakan, menikah adalah ibadah terlama dalam kehidupan manusia. Sehingga perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. 

Kegiatan yang diikuti oleh setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan ini rutin dilakukan pada setiap hari Senin. 

"Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai terus berupaya menyiapkan keluarga yang akan melaksanakan pernikahan dalam mewujudkan cita-cita pernikahan," sampainya, Jum'at 9 Februari 2024.

Materi ketahanan keluarga pun menjadi salah satu materi yang disampaikan, penting disadari, saat ijab qobul terjadi, maka secara otomatis pula terjadi peralihan status sekaligus hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan Binwin Terhadap Catin Terdiri dari 12 Jam Pelajaran

"Untuk mewujudkan kebahagiaan, penting dilakukan adalah ilmu ketahanan keluarga, suami wajib menjadi pemimpin, serta tumpuan dalam hal nafkah, sang istri mempunyai tugas utama dalam hal mencari ridho suami," jelas Ali.

Dia menjelaskan, Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari  PNBP NR.  Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan  berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.

"Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga," papar Ali.

Tak kalah penting juga, penghulu Kecamatan Tebat Karai, Lendi Nusa, S. Sos. I menyampaikan, konsep keluarga sakinah serta rambu-rambu dalam rumah tangga. Menurut Lendi, saling ridho dan saling menghargai juga menjadi pilar utama mencapai kebahagiaan.

"Bimbingan adalah proses pemberian yang terus menerus dari seorang pembimbing yang telah dipersiapkan kepada individu yang membutuhkannya, dalam rangka mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya secara optimal, dengan menggunakaan berbagai media dan teknik bimbingan dalam suasana asuhan yang normatif agar tercapai kemandirian sehingga individu dapat bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya," jelas Lendi.

Dia menjelaskan, program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.

Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (Kursus calon pengantin). Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya. 

BACA JUGA:Upayakan Catin Samawa, KUA Ujan Mas Rutin Lakukan Pembinaan Pranikah

Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan