Kemenag Kepahiang Ingatkan Binwin Terhadap Catin Terdiri dari 12 Jam Pelajaran

BIMBINGAN : Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Muhammad Ridwan, M.Ag mengingatkan Kantor Urusan Agama atau KUA wajib melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mewajibkan setiap petugas Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) terhadap calon pengantin atau Catin. Sejatinya kegiatan Binwin Catin ini merupakan program unggulan KUA dalam mempersiapkan masyarakat manggapai keluarga sakinah.

Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Muhammad Ridwan, M.Ag menerangkan, Binwin terhadap Catin terdiri dari 12 jam pelajaran, selain materi seputar keluarga sakinah, Catin juga diberi wawasan kesehatan reproduksi dan kemandirian ekonomi yang berbasis keluarga syariah.

"Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama yang telah mengikuti Bimtek Binwin Catin secara terjadwal memberikan edukasi dan keterampilan membangun keluarga sakinah kepada Catin, supaya keluarganya sakinah. Program ini diwajibkan, yakni terdiri dari 12 jam pelajaran," sampai Ridwan, Selasa 6 Februari 2024.

Tidak hanya dengan tatap muka, Binwin menurutnya dapat dilakukan secara virtual. Dan dengan kemudahan teknologi ini hendaknya dimanfaatkan untuk memudahkan dalam membimbing dan melayani masyarakat. Dalam paparannya, Binwin menjelaskan tentang bagaimama membangun ketahanan keluarga di era modern. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Bimwin Catin Merupakan Program wajib KUA

Ada 5 aspek ketahanan keluarga yaitu memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan, dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial dan mampu menyelesaikan problema yang dihadapi. 

"Keluarga sakinah adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis dan pengembangannya, serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya. Suami atau istri adalah rekan dalam mengambil keputusan. Maka keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan," papar Ridwan. 

Untuk diketahui, PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yang merevisi PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah agar tepat redaksionalnya dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 pada BAB XVII tentang Supervisi memerintahkan pejabat yang mempunyai tugas di bidang Bimas Islam di Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan supervisi pelaksanaan Binwin di KUA.

Pelaksanaan Binwin diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Catin. Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan