KPU Ingatkan KPPS, Undangan Memilih Jangan Dititip dengan Tetangga

INGATKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE ingatkan KPPS dalam membagikan undangan memilih atau C pemberitahuan tidak dititip dengan tetangga. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahaing Provinsi Bengkulu mengingatkankepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS agar undangan memilih atau C pemberitahuan jangan dititip sama tetangga. 

KPPS secara langsung harus membagikan undangan memilih atau C pemberitahuan kepada pemilih yang bersangkutan. Tujuannya, supaya bisa dipastikan undangan memilih atau C pemberitahuan benar-benar sampai kepada pemilih. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengatakan, undangan memilih atau C pemberitahuan jangan sampai dititip sama tetangga. KPPS harus menyampaikan secara langsung undangan memilih atau C pemberitahuan kepada pemilih. Sehingga KPPS bisa memastikan undangan memilih atau C pemberitahuan telah sampai dan tepat sasaran. 

"Kami ingatkan kepada KPPS supaya undangan memilih atau C pemberitahuan jangan dititip sama tetangga. Tapi disampaikan langsung kepada pemilih sehingga bisa dipastikan undangan memilih atau C pemberitahuan bisa sampai dan tepat sasaran," kata Indra.

BACA JUGA:10 Februari Terakhir Masa Kampanye, Erwin : 1.483 APK yang Terpasang Wajib Diturunkan

Selanjutnya, menjelang 5 hari hari pencbolosan 14 Februari 2024, KPPS sudah bisa untuk membagikan undangan memilih atau C pemberitahuan kepada pemilih. 

Sehingga ketika 14 Februari tidak ada lagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT tidak mendapatkan undangan. Selanjutnya pemilih bisa mendatangi TPS untuk menyalurkan hak suaranya sesuai dengan pilihannya masing - masing. 

"KPPS silakan sebar undangan memilih atau C pemberitahuan kepada pemilih sejak H-5 pemncoblosan. Selain itu dipastikan undangan memilih atau C pemberitahuan sudah sampai kepada pemilih. Kami kembali ingatkan KPP tidak menitipkan undangan memilih atau C pemberitahuan sama tetangga dan harus disampaikan kepada pemilih secara langsung," demikian Indra. 

Sebagai informasi, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang akan nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS 14 Februari jangan hanya membawa undangan memilih atau C pemberitahuan memilih saja dari KPPS. Tapi ketika nyoblos ke TPS 14 Februari juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk aau KTP serta sejumlah keterangan jenis lainnya untuk memastikan sebagai pemilih.

Tujuannya supaya pemilih yang akan nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS 14 Februari juga bisa mengetahui statusnya. Dalam artian, apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT, Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb serta apakah sebagai Daftar Pemilh Khusus atau DPK.

BACA JUGA:Program Magang ke Jepang Terancam Ditunda jika Jumlah Pendaftar Tidak Memenuhi Kuota

Ketika pemilih tiba di TPS, KTP maupun keterangan lainnya disampaikan ke KPPS sehingga bisa dilakukan proses lanjutan dengan diberikan surat suara sesuai dengan status pemilihnya. 

Jika pemilih terdaftar dala DPT maka dipastikan akan mendapatkan 5 jenis surat suara. Surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, surat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan surat suara DPRD Kabupaten Kepahiang. Jika masuk dalam DPK juga berhak untuk mendapatkan 5 jenis surat suara, hanya saja waktu memilih setelah pukul 12.00 WIB dengan catatan juga jika surat suara masih tersedia. Jika surat suara tidak tersedia lagi maka dianjurkan memilih ke TPS terdekat sesuai dengan domisili KTP.

Sementara jika pemilih masuk DPTb maka surat suara yang didapatkan akan sesuai dengan status pindah memilihnya. Seperti halnya, jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara hanya mendapatkan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) saja.

Selanjutnya, pindah memilih ke Kabupaten lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan surat suara Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan