Halangi Pemilih Nyoblos ke TPS Bisa Dipenjara 2 Tahun

SAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto menyampaikan jangan menghalangi pemilih atau mengganggu pelaksanaan Pemilu yang berlangsung di TPS. Jika itu terjadi, masuk dalam pelanggaran Pemilu dan bsia dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta--EPRAN/RK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan