Halangi Pemilih Nyoblos ke TPS Bisa Dipenjara 2 Tahun
Editor: Candra Hadinata
|
Sabtu , 10 Feb 2024 - 18:06
SAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto menyampaikan jangan menghalangi pemilih atau mengganggu pelaksanaan Pemilu yang berlangsung di TPS. Jika itu terjadi, masuk dalam pelanggaran Pemilu dan bsia dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta--EPRAN/RK