Halangi Pemilih Nyoblos ke TPS Bisa Dipenjara 2 Tahun
SAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto menyampaikan jangan menghalangi pemilih atau mengganggu pelaksanaan Pemilu yang berlangsung di TPS. Jika itu terjadi, masuk dalam pelanggaran Pemilu dan bsia dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta--EPRAN/RK
Ke-4 dugaan pelanggaran Pemilu tersebut di antaranya ada ASN Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), intervensi yang dilakukan pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang terhadap bawahannya, dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
Dari keempat dugaan pelanggaran yang digarap Bawaslu Kepahiang, 1 diantaranya dugaan pelanggaran yang berpotensi diregister atau dilanjutkan ke tahap lanjutan.