Halangi Pemilih Nyoblos ke TPS Bisa Dipenjara 2 Tahun
SAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto menyampaikan jangan menghalangi pemilih atau mengganggu pelaksanaan Pemilu yang berlangsung di TPS. Jika itu terjadi, masuk dalam pelanggaran Pemilu dan bsia dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Jangan sekali-kali menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Pasalnya, orang yang halangi pemilih nyoblos ke TPS bisa dipenjara 2 tahun, termasuk dikenakan denda.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S. Sos menyampaikan, masyarakat Kepahiang bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan mendatangi TPS pada 14 Februari 2024.
Pemilih yang akan nyoblos dengan mendatangi TPS tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun dan bisa menyalurkan hak suaranya sesuai dengan hati nurani. Jika adanya orang yang menghalangi pemilih yang akan nyoblos ke TPS maka hal itu sudah masuk dalam pelanggaran Pemilu.
"Jangan halangi pemilih yang akan nyoblos ke TPS, jika itu terjadi maka masuk dalam kategori pelanggaran dan bisa dipenjara selama 2 tahun," sampai Ketua Bawaslu, Mirzan Pranoto, Sabtu 10 Februari 2024.
Mirzan menjelaskan hal tersebut sesuai dengan pasal 351 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentaraman pelaksanaan pemungutan suara. Atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kepahiang Bentuk 4 Tim, Ini Sasarannya
"Jadi aturannya sudah jelas, ketika proses pemilu di TPS sudah berlangsung tidak ada pihak yang mencoba menghalangi. Jika itu terjadi, artinya sudah masuk dalam kategori pelanggaran dan bisa dipenjara," demikian Ketua Bawaslu, Mirzan Pranoto Hidayat.
Diketahui, dalam segala proses tahapan Pemilu yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang diawasi ketat oleh bawaslu Kepahiang. Bawaslu Kepahiang juga menugaskan sejumlah pengawas di tingkat kecamatan, tingkat desa/ kelurahan dan bahkan kegiatan yang dijalankan di TPS juga diawasi Bawaslu Kepahiang dengan menugaskan Pengawas TPS.
Disamping telah menugaskan pengawas, pihaknya juga masih membutuhkan peran serta masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan pengawasan ketika tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Pengawasan yang dimaksud Bawaslu Kepahiang tujuannya supaya tidak adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan termasuk Money Pilitic atau politik uang. Karena pelanggaran Money Pilitic atau politik uang yang bisa saja terjadi menjelang Pemilu 2024.
Pelanggaran kampanye berupa Money Pilitic atau politik uang sudah jelas diatur dalam UU yang berlaku. Jika memang dalam prosesnya itu terbukti, maka ada ancaman pidana terhadap pihak - pihak yang melakukan Money Pilitic atau politik uang.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) menyebutkan, setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) hurup j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
BACA JUGA:Bupati Hidayattulah : Jangan Golput
Sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan. Hingga awal Februari ini total ada 4 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digarap Bawaslu Kabupaten Kepahiang.