Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kepahiang Bentuk 4 Tim, Ini Sasarannya
BAWASLU : Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S. Kom sudah membentuk 4 tim untuk melakukan pengawasan serta pembersihan APK ketika masa tenang berlangsung.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Kepahiang sudah membentuk 4 tim dalam menghadapi masa tenang Pemilu 2024. Mulai 11 hingga 13 Februari 2024, tim ini akan memastikan tidak ada lagi aktifitas kampanye maupun Alat Peraga Kampanye atau APK yang masih terpasang.
Dikonfirmasi, Sabtu 10 Februari 2024, Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, sejak jauh hari sudah disampaikan kepada peserta pemilu 2024 ketika masa tenang berlangsung tidak ada lagi aktifitas kampanye termasuk APK yang masih terpasang.
Mengantisipasi kemungkinan masih adanya aktifitas kampanye serta APK yang masih terpasang saat masa tenang, Bawaslu Kepahiang membentuk 4 tim untuk melakukan pengawasan.
"Pengawasan yang dimaksud ketika masa tenang berlangsung bukan hanya terhadap aktifitas kampanye yang kemungkinan masih bisa terjadi. Tapi juga 4 tim yang dibentuk juga akan melakukan pembersihan terhadap APK yang masih terpasang," kata Anggota Bawaslu Erwin Prianto.
BACA JUGA:Awasi Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Apel Siaga
Disampaikan Erwin Prianto, 4 tim yang telah dibentuk pihaknya untuk mengantipasi pelanggaran yang terjadi ketika masa tenang Pemilu 2024. Tim ini akan mulai menjalankan tugasnya sejak masuk tahapan masa tenang.
Tim yang telah dibentuk melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah Kabupaten Kepahiang dibantu dengan Panwascam masing-masing saat masa tenang berlangsung.
"Selain melakukan pengawasan terhadap kemungkinan aktifitas kampanye yang masih dilakukan ketika masa tenang, tim itu juga akan mencatat jika masih adanya APK yang terpasang. Selanjutnya, 12 Februari khusus untuk APK yang masih terpasang akan kita tertibkan dan akan kita bersihkan," singkat Erwin.
Sebagai informasi, terdata sebanyak total 1.483 APK yang terpasang di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Seberannnya yaitu Kecamatan Bermani Ilir 63 APK, Kecamatan Kabawetan 406 APK, Kecamatan Kepahiang 137 APK, Kecamatan Merigi 253 APK, Kecamatan Muara Kemumu 72 APK, Kecamatan Seberang Musi 61 APK, Kecamatan Tebat Karai 391 APK serta Kecamatan Ujan Mas 100 APK.
Sesuai dengan jadwal yang ditentukan kampanye dalam Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya setelah 10 Februari 2024 sudah masuk dalam masa tenang dan tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan.
Untuk memastikan tidak ada aktifitas kampanye yang dilakukan termasuk APK yang terpasang, malam tanggal 11 Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang.
Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Bentuk 3 Tim Sweeping APK
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.