Masa Tenang, Bawaslu Bentuk 3 Tim Sweeping APK

SWEEPING : Bawaslu Kabupaten Lebong bentuk 3 tim sweeping APK saat masa tenang Pemilu 2024.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Kabupaten Lebong telah membentuk 3 tim untuk melakukan sweeping Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.

Tim sweeping APK yang dibentuk diisi oleh petugas gabungan. Mulai dari Bawaslu sendiri, TNI/Polri, KPU Lebong hingga beberapa OPD terkait seperti DLH dan Satpol PP Lebong.

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP menjelaskan sesuai dengan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya mulai 11 Januari 2024 sudah memasuki masa tenang. Artinya setiap Parpol maupun calon peserta Pemilu sudah dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk lewat APK.

"Kami sudah mengundang setiap perwakilan Parpol dan meminta agar mereka bisa melakukan penertiban APK secara mandiri. Jika masih ada ditemukan APK yang terpasang saat masa tenang kami pastikan akan kami tindak, " kata Habibi.

Ditambahkan Habibi, 3 tim sweeping APK ini nantinya akan dibagi per kecamatan. Tim pertama akan melakukan sweeping APK di wilayah Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Bingin Kuning.

Kemudian tim sweeping APK kedua untuk wilayah Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Tengah, Uram Jaya dan Kecamatan Amen. Serta tim ketiga untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara, Pinang Belapis, Tubei dan Lebong Atas.

"Jadi masing-masing tim akan bertanggungjawab untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang di 4 kecamatan, " lanjut Habibi.

Lebih jauh Habibi mengatakan, sweeping APK ini akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut. Dimulai pada hari pertama masa tenang yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Tim ini akan menelusuri setiap wilayah Kabupaten Lebong untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang. Mulai dari APK calon presiden dan wakil presiden, valon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi hingga APK calon DPRD Kabupaten maupun APK Parpol peserta Pemilu 2024.

"Jika dalam pelaksanannya masih ditemukan APK yang terpasang, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penertiban paksa dengan menurunkan APK  tersebut, " lanjut Habibi.

Selain itu pada masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong juga akan menggelar patroli ke seluruh wilayah Kabupaten Lebong. Salah satu tujuan patroli masa tenang ini adalah mencegah praktik money politic atau politik uang yang berpotensi terjadi saat mendekati hari pemungutan suara.

Patroli masa tenang ini juga akan dilaksanakan mulai 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang. Tujuan dilaksanakannya patroli masa tenang ini pertama adalah untuk mencegah praktik money politik atau politik uang menjelang hari pemungutan suara.

Selain mencegah praktik money politic, lewat patroli masa tenang yang mereka lakukan ini untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun para calon. Kampanye yang dimaksud mulai dari pemasangan APK, pertemuan terbatas, pertemuan tertutup atau jenis kampanye lainnya.

"Patroli ini juga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye saat masa tenang yang kemungkinan dilakukan secara kucing-kucingan. Jadi, siang kami akan melakukan penertiban APK dan malamnya dilanjutkan dengan menggelar patroli masa tenang, " demikian Habibi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan