PJU Rusak Menahun, Jalan di Kabawetan Gelap Gulita

RUSAK : Penerangan Jalan Umum atau PJU banyak yang padam dan rusak di wilayah Kabawetan, akibatnya rawan kecelakaan dan tindak kejahatan--IYUS/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kondisi Penerangan Jalan Umum atau PJU rusak menahun dikeluhkan masyarakat Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

Bukan hanya menjadi keluhan masyarakat, PJU rusak menahun juga membuat jalan di sekitaran kelurahan gelap gulita. Bahkan rawan terjadi kecelakaan serta rawan terjadinya tindak kejahatan ketika malam hari. 

Warga Kelurahan Tangsi Baru, Prayitno mengatakan beberapa titik PJU rusak menahun menjadi keluhan warga sekitar. Dengan kondisi PJU rusak menahun, sepanjang jalan itu ketika dilewati saat malam hari akan gelap gulita. Untuk PJU rusak menahun, ada yang lampunya sudah tidak tersdeia, ada juga tiangnya patah. 

"Dengan kondisi PJU rusak menahun, jalan di Kabaetan gelap gulita serta rawan terjadi kecelakaan serta tindak kejahatan," keluh Prayitno kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Sabtu 10 februari 2024.

BACA JUGA:Pupus, Kepahiang Batal Dapat Bantuan LPJUTS

Menurutnya, tidak mengetahui PJU rusak menahun. Apakah memang lampu yang sudah rusak sehingga tidak menyala ketika malam hari, ataukah memang sengaja tidak dialiri listrik. Apakah tiang yang patah atau rusak menunggu robih atau jatuh dulu baru dilakukan perbaikan. Karena PJU ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar, diminta supaya PJU rusak menahun dilakukan perbaikan. 

"Mohon untuk diperbaiki sebelum ada korban jiwa karena sering sekali kecelakaan, lantaran kondisi jalan yang gelap gulita," harap Prayitno.

PJU rusak menahun, dapat berdampak pada aktifitas masyarakat saat malam hari. Dirinya juga mempertanyakan fungsi dan tugas serta wewenang pihak terkait tentang perbaikan PJU tersebut.

"Kalau memang tidak ada perhatian dari pihak terkait untuk perbaikan lampu yang padam ini, lalu haruskah kita sendiri yang perbaiki," tanyanya 

Dirinya menambahkan, Pelanggan/ konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan PPJ setiap bulannya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10 persen. Ini berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000 dan PP No. 65 Tahun 2001.

"Sudah jelas tampak, warga masyarakat/konsumen PLN taat membayar pajak PPJ. Sehingga sudah sewajarnya masyarakat menikmati PJU dan kalau ada yang rusak tolong direspon jangan dibiarkan saja. Karena PJU ini sangat dibutuhkan masyarakat ketika malam hari," demikian Prayitno.

Untuk diketahui, tidak dipungkiri jika setiap tahunnya lampu jalan atau PJU masih menjadi keluhan sejumlah masyarakat Kabupaten Kepahiang. Kondisi lampu jalan atau PJU yang sekarang belum sepenuhnya bisa membuat Kabupaten Kepahiang terang -  menderang diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Lantaran, Dishub Kepahiang tidak mempunyai anggaran untuk melakukan pergantian lampu jalan, sementara anggaran pemeliharaan yang tersedia juga tidak cukup untuk melakukan perbaikan lampu jalan se Kabupaten Kepahiang.

Tahun 2023 lalu, harapan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan bantuan 100 unit Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pupus.

Tag
Share