Mobnas Pimpinan DPRD hingga Eks Bupati Diwacanakan Dilelang Tahun Ini

LELANG : Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si saat menyampaikan terkait rencana lelang mobnas pimpinan DPRD hingga eks bupati yang akan dilaksanakan tahun 2024.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemkab Lebong berencana akan melakukan proses penghapusan aset terhadap sejumlah kendaraan dinas yang mereka miliki. Mulai dari mobnas pimpinan DPRD hingga mobnas eks bupati Lebong diwacanakan dilelang tahun 2024 ini. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi S,STP, M.Si menyampaikan sejumlah kendaraan dinas jabatan diwacanakan masuk dalam daftar aset milik Pemkab Lebong yang akan dihapus. Kendaraan jabatan yang dimaksud adalah mobnas pimpinan DPRD Lebong serta mobnas eks bupati Lebong priode sebelumnya.

"Baik itu kendaraan dinas mantan kepala daerah hingga kendaraan pimpinan DPRD Lebong wacananya juga masuk dalam daftar lelang, " kata Erik. 

Selain mobnas jabatan, sejumlah mobnas operasional yang tersebar di sejumlah OPD rencananya juga akan dilelang tahun 2024 ini. Namun mobnas yang akan masuk dalam daftar lelang belum bisa dipastikan secara pasti berapa jumlahnya.

BACA JUGA:Jabatan Pjs Kades Berpotensi Bertambah, Ada Belasan Jabatan Kades Berakhir Tahun 2024

Saat ini pihaknya tengah berupaya menginventarisir dan mendata jumlah kendaraan dinas yang dinilai sudah layak untuk dihapus dari daftar aset dari sejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemkab Lebong.

"Kami sudah mengimbau dan bersurat kepada setiap OPD terkait dengan rencana lelang kendaraan dinas tahun 2024 ini. Sejauh ini kami masih menunggu usulan dari setiap OPD, " tambah Erik. 

Menurutnya, proses penghapusan aset daerah dengan sistem lelang ini masih cukup panjang. Nantinya jika data usulan dari setiap OPD sudah mereka terima, maka selanjutnya OPD pemegang mobnas diminta untuk menyerahkannya dan dikumpulkan di BKD Lebong.

Selanjutnya, setiap mobnas yang masuk dalam daftar penghapusan aset akan terlebih dahulu dilakukan penilaian. Dalam penilaian ini, akan melibatkan pihak ketiga dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.  Tujuannya penilaian ini untuk mengetahui berapa nilai dasar atau nilai limit masing-masing kendaraan dinas sebelum dilelang. 

"Setelah hasil penilaian diketahui selanjutnya kita naikkan ke tim dan di SK-kan oleh bupati untuk dilaksanakan, " lanjut Erik.

Sementara untuk teknis pelaksanaan lelang mobnas hingga metode lelang yang akan digunakan nantinya akan kembali dibahas lebih lanjut oleh tim penghapusan aset.

BACA JUGA:Di Lebong, Bawaslu Tidak Temukan Potensi PSU

"Metode lelang akan dibahas di tim penghapusan aset, " singkat Erik.

Diketahui rencana lelang mobnas milik Pemkab Lebong tersebut dilakukan karena usia kendaraan yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang. Bahkan beberapa kendaraan dinas diantaranya juga dalam kondisi rusak parah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan