Pemkab Rejang Lebong Tambah Penyertaan Modal Bank Bengkulu, Segini Jumlahnya

Wakil Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Elva Yuni Hartati saat menjelaskan terkait perkembangan usaha Bank Bengkulu. --DWI/RK

"Regulasi berisi tiga hal diantaranya terkait kewenangan, subtansi dan prosedur yang mengurai persyaratan dan kelengkapan.  Setelah semua syarat terpenuhi maka tim bisa menerbitkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan Perbup penyertaan modal ini, " singkat Indra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan