Masih Ada Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan LHKPN
PEJABAT: Para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Kegiatan apel pagi yang dilaksanakan di halaman Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023. Meski demikian, batas waktu pengisian LHKPN tahun ini masih berlanjut, yakni hingga 31 Maret 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Bengkulu, masih ada sebanyak 244 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang belum menyampaikan LHKPN.
"Terpantau baru ada 46 persen atau sekitar 207 pejabat yang sudah melakukan laporannya. Laporan sementara itu terpantau dilakukan sebelum Pemilu," ungkap Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE,MM pada Minggu 18 Februari 2024.
Heru menyebut, belum setengah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang sudah Lapor HKPN dari total 451 pejabat Pemprov yang diwajibkan mengisi LHKPN. Ini berdasarkan data yang diterima pihaknya, baru ada 207 orang yang telah memenuhinya dan 244 orang lainnya masih belum menyerahkan laporan mereka. Untuk itu, dirinya mengingatkan pejabat lainnya untuk segara menyampaikan laporannya masing-masing.
BACA JUGA:Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal Dipastikan Terima Santunan
"Kita minta segera sampaikan. Akan ada sanksi jika ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN," tegasnya.
Lebih jauh, kewajiban LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penyampaian LHKPN setiap tahunnya diperuntukkan bagi pejabat yang diwajibkan diantaranya gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), asisten I, II, dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan pejabat pembuat regulasi.
Jika kita mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang pemberian Tambahan Penghasilan(Tamsil) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf i, TPP tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Konsisten Gelar Kegiatan CFD
Dengan regulasi dan kebijakan yang ada, Heru mengimbau kepada seluruh pejabat yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Provinsi Bengkulu.
"Masih ada waktu untuk memberikan LHKPN. Kita berharap tidak ada sanksi yang didapatkan dan semua LHKPN itu diberikan," singkatnya.