SMAN 06 Kepahiang Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Anak

TPPK : Kepala SMAN 06 Kepahiang, Reni Yurneli, M.Pd saat menjelaskan TPPK sebagai upaya perlindungan terhadap anak.--RIAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Upaya memberikan rasa nyaman dan aman terhadap anak atau siswa-siswi, SMAN 06 Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim tersebut hingga kini telah menjalankan peran dan tugasnya.

Hal ini disampaikan Kepala SMAN 06 Kepahiang, Reni Yurneli A, M.Pd kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Minggu 18 Februari 2024. Pembentukan TPPK merupakan upaya sekolah memberikan perlindungan kepada peserta didik seperti pada perundungan, kekerasn fisik, berkelakuan buruk, serta ekspoloitasi.

"Pembentukan TPPK pada akhir Tahun 2023 lalu. Di dalam TPPK terdiri dari guru-guru yang kompeten pada karakter anak salah satunya guru Bimbingan Konseling. Saya rasa pembentukan TPPK sangat berperan penting dalam menjalankan pendidikan pada anak," kata Kepsek Reni menjelaskan.

Untuk menentukan anggota TPPK, lanjut Kepsek Reni, tentu mempunyai syarat. Di antaranya anggota di dalamnya tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingat sedang maupun berat.

BACA JUGA:Akhir Februari, 103 Siswa SMAN 05 Kepahiang Ujian Praktik

"Untuk menjalankan perannya, anggota TPPK juga sebelumnya diberikan bekal pelatihan. Jadi tak sembarang, anggota TPPK kretarianya juga diatur pada peraturan menteri pendidikan," terang Kepsek Reni.

Dengan berjalannya peran dan tugas TPPK di SMAN 06 Kepahiang, sambung Kepsek Reni, dirinya berharap warga lingkungan sekolah terkhusus peserta didik dapat bersama-sama menjaga keamanan sekolah, agar pendidikan berjalan sebagai mana mestinya. 

"Saya harap tidak hanya TPPK yang menjaga keamananan sekolah, namun juga seluruh pihak yang ada dalam lingkungan sekolah," demikian Kepsek Reni. 

Untuk diketahui pembentukan TPPK telah diatur pada peraturan Kemendikbutdistek Nomor 46 Tahun 2023, dengan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. TPPK Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan. 

2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan. 

3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.

4. Menerima dan menindak lanjuti laporan dugaan kekerasan, serta melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

BACA JUGA:Masih Kekurangan Ratusan Tenaga Pendidik, Dinas Pendidikan Kepahiang Tidak Dapat Menghapus THL 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan