Dinas Perdagangan Kepahiang: Koperasi Aktif Hanya Dibina Tanpa Program Permodalan
KOPERASI : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi OPD tersebut dalam membina koperasi.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Sebanyak 97 koperasi aktif merupakan binaan Pemerintah Kabupaten (Pemkb) Kepahiang dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Koperasi itu hanya diberikan pembinaan tanpa adanya program permodalan, lantaran terbatasnya anggaran pemerintah daerah saat ini.
Pembinaan koperasi saja bukan tanpa alasan, sebab koperasi yang aktif mayoritas merupakan koperasi sekolah, koperasi kelompok petani maupun koperasi kelembagaan saja.
Pembinaan dan pengawasan menurut Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, bertujuan meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas manajemen.
BACA JUGA:Laporan Rapat Anggota Tahunan Menjadi Kewajiban Bagi Koperasi Berbadan Hukum
"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Supaya jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari perundang-undangan. Namun pada tahun ini, koperasi aktif hanya dibina tanpa program permodalan," jelasnya, Senin 26 Februari 2024.
Meskipun pemerintah daerah, provinsi dan pusat tidak memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir pada koperasi, Jan Dalos menegaskan, bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, Dinas Perdagangan tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif.
"Antara lain peran pemerintah daerah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Kemudian menjadi tempat konsultasi atas permasalahan yang dihadapi koperasi," jelas Jan Dalos.
Untuk diketahui, koperasi bermakna sebagai suatu kumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 4 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi, yakni membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
BACA JUGA:Perjuangkan Nasib UMKM, Senator Riri Sambangi Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu
Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.