Pembayaran Gaji PPPK Pengadaan 2023 Tunggu Juknis
TUNGGU : Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan pembayaran gaji PPPK pengadaan tahun 2023 tunggu Juknis.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan tahun 2023.
Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes saat diwawancarai menaggapi soal penggaran gaji PPPK pada Selasa, 27 Februari 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Isnan Fajri menyebut, hingga saat ini belum ada kepastian soal penggajian PPPK yang telah lulus pengadaan tahun 2023 lalu.
"Gaji yang lulus itu (PPPK, red) belum ada kepastian. Kita akan mengacu kepada APBD kita dulu, nanti kita menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Kalau memang nanti petunjuk databasenya semua digaji melalui APBN, kita akan tindak lanjuti, " ungkap Sekda Isnan Fajri.
BACA JUGA:Sabar, NI PPPK Tahun 2023 Masih Berproses
Lebih jauh ditambahkan Sekda, jika nantinya ada petunjuk terkait pembayaran gaji PPPK Pemprov mengacu kepada APBD Provinsi Bengkulu maka akan ditindaklanjuti. Namun jika melihat porsi belanja pegawai Pemprov saat ini, juga sudah kelebihan 5 persen dari ketentuan 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, maka penganggaran gaji tersebut menjadi perhatian penting.
"Untuk PPPK itu intruksi pusat, kita tidak bisa menentukan sendiri, kalau ada penerimaan 3 kali (pertahun) kita tindak lanjuti. Tapi saat ini porsi belanja kita 35 persen, sudah kelebihan 5 persen, makanya kita hati-hati kalau tidak ada tambahan dari APBN," ujar Sekda Isnan Fajri.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan bagi honorer yang lulus pengadaan PPPK tahun 2023 diminta agar bersabar. Karena proses untuk secara resmi dijadikan PPPK masih berproses.
"Saat ini sedang berproses, terutama untuk proses NI PPPK. Sementara sampai saat ini belum ada dan belum turun, artinya belum selesai. Kita tunggu aja, bersabar," ungkap Gunawan.
BACA JUGA:SK Pengangkatan PPPK Diprediksi Diterima Maret 2024
Gunawan menyebut, nantinya jika NI PPPK sudah ditetapkan, maka akan langsung diberikan SK pengangkatan maupun penempatan.
"Kemungkinan nantinya penyerahan SK akan dilakukan secara massal. Karena setelah dapat NI PPPK baru di proses administrasi kontrak, di SK-kan, baru penempatan. Nah, setelah penempatan nanti kita akan lapor pimpinan, mungkin nanti secara massal atau secara kolektif akan diserahkan SK itu secara seremonial," tutupnya.