Soal Pemasangan Tanda Kepemilikan Lahan Pemkab di Yayasan, Kabid Aset Pastikan Aset Daerah

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE--

LEBONG RK - Bidang Aset BKD Kabupaten Lebong memastikan pemasangan tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong yang sebelumnya diklaim dilakukan di lahan milik Yayasan Lebong Rahma Center adalah aset milik daerah.

Bahkan aset lahan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIP) dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2009. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE.

"Pemasangan tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong itu kami lakukan berdasarkan sertifikai yang terbit tahun 2009 lalu. Dalam sertifikat tersebut lahan itu dulunya diperuntukkan untuk Dinas Kesehatan. Jadi itu adalah dasar kami memasang tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong, " kata Gundala.

Gundala menambahkan jika pemasangan tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong itu dilakukan sebagai salah satu upaya pengamanan aset daerah yang diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016.

"Dalam Permendagri dijelaskan jika salah satu cara pengamanan aset adalah dengan memasang tanda kepemilikan lahan daerah. Itu yang kami lakukan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, " tambahnya.

Terkait klaim yang dilakukan oleh Pengawas Yayasan Lebong Rahma Center, Gundala mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPN Lebong terkait sertifikat yang pihaknya miliki.

"Silahkan saja kalau ada pihak yang mengkalim. Dari pemberitaan mereka juga mengaku memiliki dasar kepemilikan lahan, artinya itu harus dipastikan sertifikat yang mereka miliki sama atau tidak dengan yang kita miliki. Untuk memastikannya tentu merupakan kewenangan BPN, " demikian Gundala.

BACA JUGA:Kurang 4 Kotak Suara, Perakitan Tunggu Kabel Ties

Sebelumnya, Pengawas Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni mempertanyakan langkah Pemkab Lebong yang memasang tanda kepemilikan lahan di hamparan tanah milik yayasan tersebut. Menurutnya papan merek bertuliskan 'Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Lebong' tersebut 

dipasang di tanah yang sah secara hukum adalah milik Teguh Raharjo eko Purwoto (Mantan Ketua DPRD Lebong) sesuai dengan SHM nomor 00577 yang diterbitkan  2011 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan