Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus
TUPOKSI : Camat Tebat Karai, Ahmad Suryadi saat menyampaikan kepada perangkat desa agar memahami tugas, pokok, dan fungsi atau Tupoksi.--RYAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Selain wajib ngantor setiap hari kerja, perangkat desa juga diwajibkan untuk mengenali serta menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pelayan masyarakat.
Supaya roda pemerintahan di desa dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta sesuai dengan peranan perangkat desa untuk membantu kepala desa menjalankan program kerja.
Ini disampaikan Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Ahmad Suryadi saat menghadiri musysawarah desa penetapan BLT-DD Desa Nanti Agung, Rabu 28 Februari 2024.
Di Kantor Desa Nanti Agung, Camat Suryadi mengigatkan pentingnya peran perangkat desa mewujudkan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat.
"Khusunya wilayah Kecamatan Tebat Karai, saya imbau agar semua perangkat desa, bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Terutama pada layanan wajib ngantor, jangan sampai ada lagi warga yang sulit untuk menemui perangkat desa ketika ada urusan penting," tegas Camat Suryadi.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kinerja dari perangkat Desa Nanti Agung, yang sejauh ini sudah menjalankan kinerja dengan baik. Seperti contohnya pada penetapan calon penerma BLT-DD.
BACA JUGA:Penegasan Batas Wilayah, 9 Desa di Kecamatan Amen Tuntas Disurvei Topdam II Sriwijaya
"Untuk desa-desa lain, bisa dicontoh dari kinerja perangkat Desa Nanti Agung, sebelum penetapan penerima BLT-DD, Kadusnya terlebih dulu mengadakan musyawarah untuk memilih bakal calon penerima BLT-DD. Selanjutnya dari hasil musyawarah itu, para kadus mengusulkannya ke pemerintahan desa, yaitu Kasi Kesejahteraa. Kemudian Kasi Kesejahteraan melakukan memverifikasi bersama Kades dan unsur lainya," terang Camat Suryadi.
Sementara itu Kepala Desa Nanti Agung, Darmawan juga menyampaikan, dia sebagai Kades terus berusaha memberikan yang terbaik untuk warga, serta menegaskan agar perangkat desanya dapat bersinergi dan memahami aturan secara menyeluruh.
"Sinergi tercipta jika kita selaku pimpinan memberikan kepercayaan penuh kepada bawahan kita, sgar mereka dapat mengembangkan diri, ya menjalankan tugas dengan baik," singkat Darmawan mengakhiri.
Berikut merupakan kedudukan, tugas dan wewenang Kepala Desa dan Sekretaris Desa:
1. Kedudukan Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.