Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus

TUPOKSI : Camat Tebat Karai, Ahmad Suryadi saat menyampaikan kepada perangkat desa agar memahami tugas, pokok, dan fungsi atau Tupoksi.--RYAN/RK

- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi.

- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

C. Kasi Pemerintahan 

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan:

- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.

- Penyusunan rancangan regulasi desa.

- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi - pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa.

- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa.

- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, -Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

D. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan