Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus
TUPOKSI : Camat Tebat Karai, Ahmad Suryadi saat menyampaikan kepada perangkat desa agar memahami tugas, pokok, dan fungsi atau Tupoksi.--RYAN/RK
2. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pelaksanaan pembangunan.
- Pembinaan kemasyarakatan masyarakat.
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
A. Wewenang Kepala Desa
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa.
- Menetapkan APBDES.
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Minta Pemdes Proaktif Wujudkan Satu Desa Satu Perpustakaan
B. Tugas Sekeretaris Desa
- Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.