Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus

TUPOKSI : Camat Tebat Karai, Ahmad Suryadi saat menyampaikan kepada perangkat desa agar memahami tugas, pokok, dan fungsi atau Tupoksi.--RYAN/RK

2. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

- Pelaksanaan pembangunan.

- Pembinaan kemasyarakatan masyarakat.

- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

A. Wewenang Kepala Desa

- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.

- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

- Menetapkan Peraturan Desa.

- Menetapkan APBDES.

- Membina Kehidupan Masyarakat Desa.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Minta Pemdes Proaktif Wujudkan Satu Desa Satu Perpustakaan

B. Tugas Sekeretaris Desa

- Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan