Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus

TUPOKSI : Camat Tebat Karai, Ahmad Suryadi saat menyampaikan kepada perangkat desa agar memahami tugas, pokok, dan fungsi atau Tupoksi.--RYAN/RK

- Perencanaan pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi  pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat.

- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa.

- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,  pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.

E. Kasi Pelayanan 

- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

F. Kaur Tata Usaha da Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:

- Administrasi surat menyurat;

- Arsip;

- Ekspedisi;

G. Kaur Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

- Menyusun rencana APBDesa.

H. Kaur Kuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan