Review Kinerja Tahunan Stunting 2023 Kabupaten Rejang Lebong, Ini Tujuannya
REVIEW : Pemkab Rejang Lebong melaksanakan review kinerja tahunan stunting 2023. --DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kabupaten Rejang Lebong menggelar review kinerja tahunan stunting tahun 2023 (aksi ke-8).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pola Pemkab Rejang Lebong tersebut dibuka Asisten II Setkab Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep serta diikuti oleh para anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas DP3A-PPKB Kabupten Rejang Lebong melalui Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga, Jon Kenedi, S.KM menjelaskan, bahwa tujuan dilaksanakannya review kinerja tahunan stunting tahun 2023 ini adalah untuk membandingkan antara rencana dan realisasi capaian output (target kinerja), capaian outcome, penyerapan anggaran, dan kerangka waktu penyelesaian.
Mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pencapaian target kinerja output dan outcome serta merumuskan tindak lanjut perbaikan agar target kinerja dapat dicapai pada tahun berikutnya.
BACA JUGA:BSIP Provinsi Bengkulu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas di Rejang Lebong
"Peserta pada pertemuan ini berjumlah 100 orang terdiri dari TPPS Kabupaten Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya dengan 3 narasumber yang dihadirkan. Yakni, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setkab Rejang Lebong, perwakilan Bappeda Provinsi Bengkulu dan koordinator program manager satgas stunting provinsi, " singkat Jon Kanedi.
Sementara itu, Asisten II Setkab Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mempercepat penurunan stunting, pihaknya telah menjalankan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Peraturan presiden tersebut memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting. Peraturan presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting, " ungkap Asli Samin.
Dari sisi kerangka intervensi, penanganan stunting secara garis besar dilakukan melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif yang difokuskan pada 1000 hari pertama kehidupan. Berbagai program penurunan stunting selama ini sudah dijalankan oleh OPD teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Program-program ini dilaksanakan melalui berbagai mekanisme implementasi dan pendanaan.
"Ada yang dilaksanakan dan didanai melalui dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan ada yang melalui dana desa yang dialokasikan untuk penurunan stunting," imbuhnya.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Berhasil Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 8 Pelaku Diamankan
Kegiatan stunting tahun 2023 telah dilaksanakan mulai dari analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati tentang stunting, pembinaan pelaku dan pemerintah desa/kelurahan, sistem manajemen stunting, pengukuran kasus stunting yang dilakukan melalui audit kasus stunting dan publikasi stunting.
"Pencapaian tertinggi di tahun 2023 pada penilaian pemerintah terhadap kinerja kabupaten kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting provinsi tahun 2022 Kabupaten Rejang Lebong menjadi kabupaten terbaik se-Provinsi Bengkulu, " pungkas Asli Samin.