Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Kepahiang Kandangkan 56 Sepeda Motor, Bisa Diambil tapi Ada Syaratnya

BALAP LIAR : Akibat melakukan aksi balap liar serta berknalpot brong, sebanyak 56 sepeda motor dikandangkan oleh Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Akibat terlibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong (Tidak sesuai standar, red), 56 sepeda motor dikandangkan oleh Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Puluhan sepeda motor yang diamankan dari aksi balap liar dan berknalpot brong tersebut diperoleh para petugas dari sejumlah titik jalan raya di Kabupaten Kepahiang.
Sepeda motor berbagai merk itu dikandangkan di halaman Mapolres Kepahiang sejak beberapa hari lalu dan boleh diambil oleh pemiliknya. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Ini disampaikan Kapolres Kepahiang, Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si, Jum'at 01 Maret 2024.
Dia mengatakan, puluhan sepeda motor yang dikandangkan karena kedapatan dipakai balap liar. Selain itu, ada juga sepeda motor yang knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar pabrik.
"Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan balap liar. Dari informasi tersebut, kami melakukan penertiban. Selain itu, di sejumlah titik lokasi yang berbeda kita juga menemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Menindaklanjutinya, juga kita amankan dan kita bawa ke Polres Kepahiang, kita kandangkan," kata Kasat Lantas Bole Susanja.
BACA JUGA:Akibat Longsor, Jalan Pensiunan-Kampung Bogor Semakin Membahayakan
Menurutnya, sepeda motor yang kini dikandangkan karena dipakai balap liar dan menggunakan knalpot brong bisa dimabil oleh pemiliknya dengan memenuhi
persyaratan. Yakni pemilik harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK. Kemudian, khusus untuk sepeda motor yang pakai knalpot brong, harus dikembalikan ke knalpot standar pabrik.
"Jika surat-suratnya lengkap, knalpot sepeda motornya sudah kembali ke standar pabrik, silakan sepeda motornya diambil. Sebaliknya kalau sepeda motor tidak memiliki kelengkapan surat, tidak bisa diambil oleh orang yang mengaku sebagai pemilik. Ya, jika tanpa surat menyurat, maka patut diduga kendaraan tersebut bodong," tegas Kasat Bole Susanja.
Untuk ketentraman bersama, jika ada aksi balap liar, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke Polres Kepahiang dan jajaran Polsek. Laporan tersebut dipastikan akan ditindak lanjuti dengan penertiban. Karena aksi balap liar, selain membahayakan pelaku, juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kita juga mengimbau agar para pemilik kendaraan tetap menggunakan knalpot standar, supaya tidak mengganggu orang lain," pungkas Kasat Bole Susanja.
Untuk diketahui, kenapa kendaraan knalpot brong harus ditindak. Pertama dari aspek hukum, ini melanggar aturan berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64. Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
BACA JUGA:15 Kendaraan Diamankan Gegara Knalpot Brong
Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3), dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.