Waduh... Kontraktor dan Mantan Pejabat di Kepahiang 'Terjerat' Utang TGR, Jaminkan Puluhan Sertifikat

TGR : Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menyampaikan, ada kontraktor dan mantan pejabat Kepahiang yang terjerat utang TGR menjaminkan sertifikat berharga.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Ada kontraktor dan mantan pejabat di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang ternyata terjerat utang TGR atau Tuntutan Ganti Rugi. Mantan pejabat dan kontraktor yang memiliki utang ini pun, memutuskan menjaminkan sertifikat berharga milik mereka ke Badan Keuangan daerah (BKD) Kepahiang. 

Jika utang TGR sudah dilunasi, barulah nantinya sertifikat berharga yang sudah dijaminkan tersebut bisa diambil kembali. Ini diungkapkan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S, Sos, MM.

Dia menerangkan, sertifikat yang dijaminkan oleh kontraktor dan mantan pejabat bukan hanya satu melainkan ada puluhan. Namun Herwin belum bisa memastikan angkanya, sebab jumlah sertifikat berharga yang dijaminkan belum direkap. 

"Terkait TGR, memang ada jaminan berupa sertifikat berharga yang saat ini ada di BKD Kepahiang. Jaminan sertifikat berharga ini untuk memastikan kalau yang bersangkutan atau yang terjerat utang TGR, tidak lari dari tanggung jawab melunasi utangnya. Jumlahnya (Sertifikat yang dijaminkan, red) belum kita rekap, tapi yang jelas ada puluhan sertifikat yang kita simpan sebagai jaminan," kata Herwin, Jum'at 01 Maret 2024.

BACA JUGA:Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Kepahiang Kandangkan 56 Sepeda Motor, Bisa Diambil tapi Ada Syaratnya

Lanjut dijelaskan Herwin, apabila nantinya utang TGR mantan pejabat dan kontraktor sudah dilunasi, maka jaminan sertifikat berharga tersebut akan dikembalikan. Untuk proses pengembalian sertifikat yang dijaminkan akan dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda). Lantaran Ipda lah sebagai pihak yang melakukan tindak lanjut terhadap TGR tersebut. 

"Intinya, saat jaminan sertifikat berharga kita keluarkan, utang TGR harus sudah tidak ada lagi alias sudah lunas. Untuk proses pengembalian jaminan, nantinya akan dilakukan oleh Ipda, sebab mereka sebagai pihak yang menindaklanjuti TGR," sampai Herwin. 

Dalam kesempatan ini, Herwin belum menyebutkan utang TGR yang dimaksud itu berkaitan dengan apa, apakah temuan BPK RI atau tidak. Akan tetapi sudah bisa dipastikan, upaya menjaminkan sertifikat berharga itu dilakukan karena TGR yang menyebabkan kerugian negara.

Herwin berharap, seluruh pihak yang masih memiliki utang TGR pada Pemkab Kepahiang agar menindaklanjutinya dengan melakukan pelunasan. Karena setiap yang sudah ditetapkan TGR, sifatnya wajib untuk dikembalikan. 

BACA JUGA:Akibat Longsor, Jalan Pensiunan-Kampung Bogor Semakin Membahayakan

"Yang namanya TGR, itu wajib dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, maka sampai kapan pun masih akan tetap menjadi temuan," demikian Herwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan