Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Melintas Jalan Kepahiang, Siap-siap Diamankan Polisi

KNALPOT : Masih nekat melintasi jalan Kabupaten Kepahiang menggunakan kendaraan knalpot brong, maka siap-siap diamankan polisi. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Anda masih nekat melintasi jalan Kabupaten Kepahiang menggunakan kendaraan yang memakai knalpot brong atau knalpot tidak standar pabrik, maka siap-siap kendaraan anda diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, jika terlihat oleh kepolisian Sat Lantas Polres Kepahiang, langsung diamankan. Karena sejak awal Januari 2024 hingga saat ini, sedikitnya 90 kendaraan pakai knalpot brong yang sudah diamankan dan dikandangkan di halaman Mapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan, terkait tindakan satuannya ini telah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan dalam setiap kesempatan, Sat Lantas Polres Kepahiang selalu mengingatkan para pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong, karena bisa mengganggu ketentraman masyarakat.

"Jika masih memakai sepeda motor knalpot brong, siap-siap sepeda motornya diamankan. Bisa saja bertambah (Kendaraan yang diamankan), sebab sampai dengan sekarang kami masih melakukan operasi. Supaya tidak menjadi penyelesan, lebih baik sepeda motor yang sudah terlanjur dipakaikan knalpol brong, diganti dengan knalpot standar pabrik," kata Kasat Lantas Bole Susanja, Sabtu 2 Maret 2024.

Disampaikan Kasat, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, ketika berkendara di tengah-tengah masyarakat sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Karena itu kembali diimbau kepada para pengendara kendaraan agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Untuk mengambilnya kembali (Kendaraan yang sudah diamankan), harus diganti dulu knalpotnya dengan knalpot standar. Kalau tidak, maka tidak akan kita keluarkan sepeda motornya, walaupun surat-surat kendaraannya lengkap. Ini untuk kenyamanan kita bersama," ujar Kasat Lantas Bole Susanja.

BACA JUGA:Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Kepahiang Kandangkan 56 Sepeda Motor, Bisa Diambil tapi Ada Syaratnya

Sebelumnya, karena terlibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong, ada 56 sepeda motor dikandangkan oleh Sat Lantas Polres Kepahiang. Puluhan sepeda motor yang diamankan dari aksi balap liar dan berknalpot brong tersebut, diperoleh para petugas dari sejumlah titik jalan raya di Kepahiang.

Sepeda motor berbagai merk itu dikandangkan di halaman Mapolres Kepahiang sejak beberapa hari lalu dan boleh diambil oleh pemiliknya. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni selain menggantikan dengan knalpot standar, pemilik harus membuktikan kendaraan tersebut dengan STNK dan BPKB.

Untuk diketahui, penindakan terhadap kendaraan yang memakai knalpot brong berdasarkan aspek hukum, sebab melanggar aturan berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64. Pada Pasal 48 memuat soal kebisingan, di Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan di Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. Sedangkan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Di dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan jika, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (3) Jo Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3), dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan