Maksimalkan Layanan Perpustakaan, Dinas Perpusda Kepahiang Usulkan 2 Regulasi
PERPUSTAKAAN : Gedung layanan perpustakaan dan arsip Kabupaten Kepahiang yang dimaksimalkan untuk keperluan masyarakat, dan pelayanan literasi bagi pelajar.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengusulkan dua regulasi Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Perbup tentang Layanan Perpustakaan dan Perbup tentang TPBIS.
Kadis Perpusda Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd melalui Kabid Layanan Perpustakaan, Sadikin, S.Pd mengatakan, kedua regulasi Perbup tersebut diusulkan dengan harapan bisa memaksimalkan layanan perpustakaan dan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) di tingkat desa dan kelurahan.
Sadikin menjelaskan, saat sedang menghadapi era digital, perpustakaan pun mau tidak mau harus beradaptasi serta berevolusi sehingga tidak terlindas perubahan zaman.
"Dengan diusulkannya dua Perbup tersebut, upaya kita memaksimalkan layanan perpustakaan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Apalagi, di era digital ini, perpustakaan telah mengalami berbagai macam revolusi," ujar Sadikin.
BACA JUGA:Perpusda Kepahiang: TPBIS Bukan Sekedar Tempat Baca, Harus jadi Wadah Peningkatan Kesejahteraan
Lanjut dijelaskan Sadikin, diantaranya perpustakaan telah mengalami berbagai macam revolusi. Yakni, revolsi collectin centric, pada revolusi pertama ini perpustakaan menekankan layananannya pada seberapa banyaknya koleksi yang mereka miliki.
"Koleksi cetak mendominasi perpustakaan dan tugas utama perpustakaan adalah mengelola koleksi," sampai Sadikin.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut berupaya, pergeseran peran perpustakaan dari tempat atau sumber menjadi sistem sangat menekankan pentingnya perpustakaan untuk dapat bertindak lebih atraktif kepada pengguna dalam diseminasi informasi.
"Perpustakaan pun mulai berinovasi membangun dan memperkuat pelayanan berbasis digitalisasi, perbedaan yang mendasar antara perpustakaan manual dan digital adalah keberadaan koleksinya dimana koleksi digital tidak harus ada di perpustakaan tapi cukup tersimpan di dalam sebuah server atau storage digital," jelas Sadikin.
Disisi lain, terkait kedua regulasi tingkat daerah tersebut sudah diusulkan pihaknya pada Bagian Hukum Setda Pemkab Kepahiang untuk dapat diterbitkan, bahwa regulasi tingkat daerah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur diatasnya.
"Regulasi ini tidak hanya memaksimalkan layanan perpustakaan juga menjamin ketersediaan layanan Perpustakaan merata di kecamatan, kelurahan dan desa, serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar Masyarakat," paparnya.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Minta Pemerintah Desa Maksimalkan TPBIS
Pada dasarnya, sambung Sadikin, tujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan dorongan melelui jasa pelayanan perpustakaan agar mereka dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan. Dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik.
Selanjutnya dapat memelihara kemerdekaan berfikir yang konstruktif untuk menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Dapat mengembangkan kemampuan berfikir kreatif, membina rohani dan dapat menggunakan kemempuannya untuk dapat menghargai hasil seni dan budaya manusia.