Agar Tidak Ribet Legalisir, Dinas Dukcapil Kepahiang Sarankan Ganti ke Dokumen Kependudukan TTE

DIGITAL : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepahiang Ardiansyah, MH menerangkan jika masyarakat dapat mengubah dokumen kependudukan dengan tanda tangan digital.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepahiang telah menerapkan tanda tangan digital (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah, setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya.

Dengan begitu masyarakat dapat memperbaharui dokumen kependudukan dengan barcode TTE, agar pada saat penggunaannya tidak lagi memerlukan legalisir dokumen. Kadis Dukcapil Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menjelaskan, tanda tangan digital ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan, meski dicetak dengan menggunakan kertas HV 80 gram, berbeda dari sebelum kertas dokumen kependudukan menggunakan kertas berhologram.

"Dengan tanda tangan digital pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat, TTE ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Bagi masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukannya dapat diajukan ke Dukcapil," jelasnya.

Dijelaskan Ardiansyah, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Ajak Warga Beralih ke Dokumen Kependudukan TTE

Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring ini maka masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas. 

"Jadi, penerapan TTE ini berlaku untuk seluruh proses dokumen kependudukan, kecuali KTP-el," tutupnya. 

Untuk diketahui, penerapaan TTE untuk menindaklanjuti amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman melaksanakan penerapan TTE pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran per 29 April 2019.

BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terapkan TTE, Pelayanan Adminduk Bisa Lebih Cepat

Tanda Tangan Elektronik pada penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel Dinas. Untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan