Bahas Pokok Pikiran, Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang Bimtek Peningkatan Kapasitas
BIMTEK : Bimbingan Teknis (Bimtek) diiikuti seluruh Anggota DPRD Kepahiang guna peningkatan kapasitas.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas terkait pembahasan pokok pikiran DPRD, dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), LKPJ (Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.
Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi DPRD Kabupaten Kepahiang Seluruh Indonesia di Hotel Mercura Batavi, Jakarta pada Senin 05 Maret 2024.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP yang membuka kegiatan berharap workshop tersebut dapat menjadi pendalaman atas pemahaman tugas dan fungsi Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, terkait penyusunan maupun penyampaian pokok pikiran DPRD.
"Melalui workshop ini semoga dapat memaksimalkan kapasitas, meningkatkan kinerja, kompetensi dan profesionalitas dalam langkah penyusunan serta penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD. Dengan demikian kita berharap aspirasi masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat tersampaikan dengan baik dan ditampung dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," jelas Windra.
Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menjadi narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA memaparkan materi terkait pembahasan Pokir DPRD dalam SIPD.
BACA JUGA:Dirut RSMY Dicopot, Komisi IV DPRD Sesalkan Tindakan Pemprov
Ia memastikan dalam penyusunan Ranwal RKPD, DPRD dapat memberikan rekomendasi berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.
Kemudian dijelaskan Jifvy persoalan rendahnya kepastian pokok-pokok pikiran DPRD yang ditampung dalam RKPD, masih banyak mekanisme yang belum diatur dalam prosedur penyampaian pokir dari DPRD ke eksekutif. Oleh sebab itu menjadi salah satu kendala yang menyebabkan kurangnya pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan.
Terkait pembahasan Pokir dalam LKPJ dan LHP BPK RI atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang 2023, selanjutnya dijelaskan oleh narasumber dari BPK RI Training Center.
"Hal itu tentunya sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD. Dimana pokok-pokok pikiran tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda," jelas Jifvy.
Performance and Investigatif Audit Specialist, Iwan Novarian S., S.E., M.Ak., CA., CNLP., LCCC., Ak menambahkan, DPRD dapat mengevaluasi kebijakan dan program Pemerintah Daerah, serta memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan dalam hal mengoptimalkan pengawasan atas hasil pemeriksaan BPK RI. Dia mengatakan, adanya pengawasan DPRD terhadap siklus anggaran daerah. Hal tersebut ditujukan demi menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
"Salah satu Pokok Pikiran DPRD adalah memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan digunakan secara efektif dan efisien. Sementara Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Perda APBD, dan Kepala SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Perda APBD dari segi barang dan atau jasa yang disediakan," jelas Iwan.