Pemkab Kepahiang Targetkan Seluruh Aset Bidang Tanah Bersertifikat

SERTIFIKAT : Kepala Bidang Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang menargetkan seluruh aset bidang tanah bersertifikat.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh aset bidang tanah yang merupakan aset tidak bergerak bersertifikat. Diketahui, saat ini 165 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang belum bersertifikat.

Di tahun 2023 lalu, Pemkab Kepahiang menargetkan sebanyak 40 bidang tanah aset milik Pemkab yang berhasil disertifikatkan. Ini adalah upaya Pemkab Kepahiang mencatatkan dokumen agraria resmi berwujud sertifikat. 

Selain sebagai wujud tertib administrasi, sertifikasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak mudah berpindah kepemilikannya. Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM.

"Seluruh bidang tanah yang merupakan aset milik Pemkab Kepahiang ditargetkan seluruhnya bersertifikat pada 2025 mendatang," ujar Herwin.

BACA JUGA:Masih Ada Ratusan Aset Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Dijelaskan Herwin, penyertifikatan aset daerah ini merupakan salah satu upaya bagi pemerintah daerah dalam rangka melindungi aset daerah. Kemudian dalam rangka tertib administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, dan adalah merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak berpindah kepemilikannya.

"Pemkab Kepahiang terus melakukan sertifikasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan aset, harapannya proses legalitas hukum atas aset Pemkab ini dapat selesai dalam jangka waktu dua tahun mendatang," papar Herwin.

Dia merincikan, ada 165 bidang tanah aset milik Pemkab saat ini belum bersertifikat, yang pada tahun ini ditargetkan bisa disertifikatkan 60 bidang aset tanah dan tahun 2025 mendatang 65 bidang aset tanah. Dia pun menjelaskan, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak yang kegunaannya untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. 

Terlebih lagi dalam pencatatan aset tanah milik pemerintah harus mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertifikat tanah untuk tiap aset tanah, yang dicatat dalam buku inventaris pemerintah daerah.

BACA JUGA:Aset Lahan Puncak Mall Belum Tercatat di KIB Pemkab Kepahiang

"Tanah-tanah yang belum berbukti kepemilikan atas nama Pemkab Kepahiang sebagian besar ditemukan pada aset tanah jalan. Hal ini bisa terjadi karena kebutuhan akses jalan harus segera dipenuhi dengan pembangunan jalan, sementara proses sertifikasi belum final," demikian Herwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan