Dishub Kepahiang Belum Jadi Tambah 12 Titik Parkir Baru
PARKIR : Penambahan 12 titik titik parkir di Kabupaten Kepahiang belum dilaksanakan oleh Dishub Kabupaten Kepahiang. --EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Wacana penambahan 12 titik parkir baru belum jadi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang di tahun 2024 ini. Sebab hingga saat ini proses atau mekanisme untuk penambahan 12 titik parkir baru masih berlangsung.
Awalnya, penambahan 12 titik parkir baru tersebut sebagai langkah Dishub menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena, selama ini PAD jenis parkir sulit dicapai, lantaran minimnya titik parkir serta rendahnya tarif retribusi parkir.
"Penambahan titik parkir baru belum jadi dilakukan, karena prosesnya masih berjalan. Untuk penambahan 12 titik parkir baru tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada proses yang harus dijalankan sesuai aturan yang ada," terang Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos, Selasa 05 Maret 2024.
Menurut Febrian, saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) terbaru dari Bupati Kepahiang terkait parkir. Kalau pun nantinya SK sudah diterbitkan, masih ada tahapan lain yang harus dijalankan. Seperti penerbitan Peraturan Daeah (Perda) dan sejumlah tahapan lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dongkrak Retribusi Parkir Pelaku Usaha
"Kalau seluruh mekanisme sudah dilakukan termasuk pembahasan dengan pihak terkait dalam hal ini BKD Kepahiang juga sudah dilakukan, barulah nantinya penambahan 12 titik parkir baru bisa kita berlakukan," sampai Febrian.
Lanjut disampaikan Febrian, dalam uapaya meningkatkan PAD terdapat 2 strategi yang dilakukan pihkanya. Pertama, menaikan tarif parkir. Tetapi, wacana untuk menaikan tarif parkir dipastikan gagal. Hal ini didasari lantaran sebelumnya tahun 2023 lalu, DPRD Kepahiang tidak menyetujui kenaikan tarif parkir yang diajukan Dishub Kepahiang.
"Dalam pembahasan bersama DPRD sebelumnya, wacana kenaikan tarif parkir tidak dapat diakomodir. Sehingga harapan kami, untuk menaikan PAD hanya dari penambahan titik parkir," papar Febrian.
Untuk diketahui, selama ini hanya ada 18 titik parkir di Kabupaten Kepahiang. Untuk meningkat PAD, Dishub mengusulkan penambahan 12 titik parkir baru, sehingga totalnya menjadi 30 titik parkir. Untuk lokasi parkir baru yang diwacanakan di antaranya di Desa Tebat Monok, Kelurahan Dusun Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung, serta di sejumlah lokasi lainnya.
BACA JUGA:Penambahan 12 Titik Parkir Baru di Kepahiang, Diakomodir ?
Sekarang, dalam melakukan penarikan PAD dari sektor parkir, Dishub Kepahiang menerbitkan 2 Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 2 koordinator. Kedua koordinator akan melakukan penarikan retribusi parkir, baik untuk sepeda motor maupun mobil sesuai dengan peraturan daerah. (and)