Diduga PMH, KPU dan Bawaslu Kepahiang Digugat Rp 2 Miliar, Laporan Sudah Didaftarkan ke PN Kepahiang
PEMILU : Diduga melakukan PMH saat Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke PN Kepahiang oleh salah satu Caleg Provinsi Bengkulu dari Parpol Gerindra melalui kuasa hukum, Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Rabu 06 Maret 2024. Laporan tersebut berupa gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp 2 Miliar.
Di dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang ditenggarai melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini diduga ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen.
Laporan dugaan PMH yang dilayangkan, khusus untuk pemilihan DPRD provinsi, dengan kuasa yang diberikan kepada tim kuasa hukum oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra.
"Yang kita laporkan adalah KPU dan Bawaslu Kepahiang. Karena kedua lembaga ini kita duga ada kesengajaan dalam menjalankan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum yang jujur, adil, dan independen," kata Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH sebagai pengacara salah satu Caleg Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Kepahiang, Rabu 06 Maret 2024.
BACA JUGA:Laporan Distop Bawaslu, DPD PKS Kepahiang Kecewa
Menurut Yasrizal, sebagai kuasa hukum pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang.
Di antaranya kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron. Untuk lebih detailnya, jelas Yasrizal, pihaknya akan menerangkannya di pengadilan pada saat proses sidang nantinya.
"Tadi (Rabu, red) kami sudah mendatangi PN Kepahiang untuk mendaftarkan laporan atau gugatan. Prosesnya dilakukan secara online, sehingga pendaftan laporan atau gugatan akan kita laporkan secara online sesuai dengan prosedur yang berlaku. Per hari ini (Kemarin, red) juga gugatan sudah kita daftarkan secara online dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.G/2024/PN Kph," jelas Yasrizal yang diaminkan rekannya Heru Pratama Rajo Intan saat ke luar gedung PN Kepahiang.
Sebelum laporan atau gugatan dugaan PMH terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang didaftarkan ke PN Kepahiang, sambung Yasrizal menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan somasi terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang.
Bahkan somasi yang disampaikan dalam bentuk surat tersebut sudah 2 kali disampaikan ke KPU dan Bawaslu Kepahiang, tapi belum ada tanggapan.
"Karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami putuskan mendaftarkan gugatan dugaan PMH ke PN Kepahiang. Yang kami laporkan adalah lembaganya, bukan personal petugas penyelenggaran pemilu atau pengawas pemilu. Terkait detail materi gugutan, nanti kami ungkapkan di persidangan. Sebab kami belum bisa bicara lebih jauh lagi mengenai hal ini untuk saat sekarang," sambung Yasrizal.
BACA JUGA:Diaudit, Ipda Kepahiang Bongkar SPj ADD/DD 4 Desa Ini
Sementara, Heru Pratama Rajo Intan menambahkan, KPU dan Bawaslu Kepahiang diduga tidak menjalankan penyelenggaraan Pemilu sesua Undang-undang
yang berlaku. Bahkan ucap Heru, bisa dikatakan KPU dan dan Bawaslu Kepahiang gagal melaksanakan dan mengawasi Pemilu jujur, adil, dan independen.