Diduga PMH, KPU dan Bawaslu Kepahiang Digugat Rp 2 Miliar, Laporan Sudah Didaftarkan ke PN Kepahiang

PEMILU : Diduga melakukan PMH saat Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke PN Kepahiang oleh salah satu Caleg Provinsi Bengkulu dari Parpol Gerindra melalui kuasa hukum, Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH.--EPRAN/RK

"Ada dugaan KPU dan Bawaslu mengarah ke pihak lain (Caleg, red). Diduga tidak independen. Untuk lebih jelasnya, kami buktikan di persidangan," tegasnya. 

Sedikit disinggung oleh Heru terkait gugatan dugaan PMH ini, tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Karena, gugutan ini 

murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan lembaga KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam menjalankan Pemilu 2024. 

"Karena laporannya dugaan PMH, artinya ada kerugian materil yang dialami klien kami. Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang kami gugat sebesar Rp 2 miliar. Sebab klien kami sudah mengeluarkan modal untuk sosialisasi, pemasangan APK, kampanye, dan hal-hal yang lain untuk memikat hati pemilih. Dugaan PMH yang kita laporkan ini terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang," demikian Heru Pratama Rajo Intan. 

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan jika pihaknya belum menerima tembusan atau pemberitahuan menyangkut hal ini.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Parnoto Hidayat, S.Sos. "Kami belum dapat informasi," singkat Mirzan ketika dikonfirmasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan