Disdag Kepahiang: Setiap Pangkalan Elpiji 3 Kg Wajib Cantumkan HET

HET : Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Abdullah, SE menerangkan bahwa pangkalan resmi wajib mencantumkan HET Gas Elpiji 3 Kilogram.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mengingatkan bahwa setiap pangkalan gas elpiji 3 Kilogram di daerah ini tanpa terkecuali, wajib mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di tempat usahanya. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menerangkan, selain mencantumkan HET, pangkalan juga harus dilengkapi plang nama. Dia menyampaikan, aturan ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM yang intinya menyebutkan setiap pangkalan harus memperlihatkan identitasnya, termasuk nama pangkalan serta HET yang berlaku.

"Ya sesuai ketentuan, harus jelas nama pangkalan, nomor registrasi, dan HET. Ini sudah kita imbau kepada setiap pangkalan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya, agar HET Gas Elpiji 3 Kilogram sesuai dengan ketentuan pemerintah bisa diketahui masyarakat dan benar-benar diterapkan oleh setiap pangkalan," jelas Abdullah.

Menurutnya, mencantumkan identitas pangkalan ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan pangkalan. Kemudian, apabila terjadi indikasi pelanggaran pada penyaluran gas elpiji dapat dilaporkan masyarakat secara langsung pada instansi terkait.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kepahiang Ingatkan Pangkalan Jual Gas Elpiji Bersubsidi Sesuai HET

"Jika masyarakat menemukan ada kejanggalan segera laporkan, maka akan ditindak lanjuti dan dilaporkan ke agen," ujarnya.

Menurutnya, pangkalan gasl elpiji nakal yang melanggar ketentuan dalam pendistribusian gas Elpiji 3 Kilogram, baik pemerintah maupun agen tidak akan memberikan toleransi kepada pangkalan bersangkutan.

Sementara itu, lanjut Abdullah, pemerintah telah menetapkan bahwa per 1 Januari 2024 lalu pembelian Elpiji Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna Elpiji tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna Elpiji Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

"Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian Elpiji tabung 3 kilo tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu, atau tepat sasaran," papar Abdullah.

BACA JUGA:Lagi, Disdag Kepahiang Ingatkan Pengkalan Harus Jual Elpiji 3 Kg Sesuai HET

Dia melanjutkan, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Dia menerangkan, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen Elpiji tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan