Dewan Soroti Pungutan Parkir di Pantai Panjang

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, MAP--GATOT/RK

BENGKULU RK - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, MAP menyoroti terkait aktivitas pungutan parkir baik terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang dilakukan pada kawasan wisata alam Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Pasalnya pungutan parkir yang dilakukan sebagai bentuk pemalakan lantaran kawasan tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dari Pemerintah Kota dan belum ada regulasi yang diberlakukan untuk pungutan.

"Di kawasan Pantai Panjang itu saya sebut pemalakan bukan parkir karena kawasan tersebut sudah berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi dan tidak ada parkir maupun pajak parkir karena nggak boleh, dan ini masih dilakukan yang artinya itu pemalakan," tegas Dempo.

Ia menambahkan, sejak berada dibawah kewenangan Pemprov Bengkulu tidak ada namanya pungutan untuk mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah) baik yang berdalih retribusi maupun pajak. 

"Tapi nyatanya tarif parkir kawasan tetap dipungut petugas, dan ini bukan untuk pajak daerah. Jadi ini semua sama saja dengan pemalakan," sampainya.

BACA JUGA:Program BLP Kembali Dianggarkan Tahun 2024

Lebih jauh, Dempo meminta agar pemerintah daerah dapat melakukan tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menurunkan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  untuk menertibkannya dan dilakukan secara rutin.

"Pemprov kan punya ratusan personil Satpol PP yang bisa ditugaskan untuk menertibkan hal seperti itu. Jika Satpol PP nggak juga mempan baru kita gunaka aparatur negara dengan pihak kepolisian yang ada," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan