PAD 2024 Ditetapkan Rp 79,1 Miliar, Ini Rinciannya

TETAPKAN : Target PAD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 79,1 miliar.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan target PAD atau Pendapatan Asli Daerah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 79,1 miliar.

Target PAD tersebut terbagi ke dalam beberapa rekening. Mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah.

"Di tahun 2024, target PAD yang sudah ditetapkan yaitu Rp 79,1 miliar yang terdiri dari beberapa rekening, " jelas Mongin sapaan akrabnya.

Mongin merincikan PAD dari pajak daerah ditarget Rp 7,8 miliar, retribusi daerah Rp 31,6 miliar, PAD dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 3,3 miliar dan PAD lain-lain yang sah ditarget Rp 36 miliar.

Diakuinya PAD yang ditetapkan sudah menghitung dan mempertimbangkan potensi yang ada. Sehingga dirinya optimis target PAD yang dibebankan tahun 2024 ini bisa terealisasi maksimal.

BACA JUGA:Rp 8,2 Miliar untuk Puskesmas Semelako, Ini Peruntukannya

"Kami optimis bisa direalisasikan karena target ini dudah dihitung dan dipertimbangkan sesuai dengan potensi yang ada, " lanjut Mongin.

Dalam merealisasikan PAD tersebut terdapat beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang bertanggungjawab sebagai pemungut PAD.

Dicontohkannya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga yang dibebankan dalam memungut target PAD dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Ada juga PAD dari retribusi jasa pelayanan kebersihan yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dalam mengoptimalkan PAD ini ada beberapa OPD yang dilibatkan sebagai OPD pemungut. Jadi ini adalah beban kita bersama agar target yang sudah ditetapkan bisa tercapai, " lanjut Mongin.

Khusus target PAD dari sektor retribusi daerah target yang ditetapkan tahun 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Dari Rp 658 juta di tahun 2023, menjadi Rp Rp 31,6 miliar ditahun 2024.

Hal tersebut karena dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2020 mengamanatkan retribusi pelayanan kesehatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk dicatat pendapatannya menjadi retribusi daerah.

Selain itu OPD yang dibebankan untuk memungut retribusi daerah di tahun 2024 juga bertambah. Dari sebelumnya 9 OPD menjadi 10 OPD. Satu OPD baru itu adalah RSUD Lebong.

BACA JUGA:14 Pejabat Eselon II Masuk Gerbong Mutasi, 3 Kepala OPD jadi Staf Ahli Bupati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan