ASN Kepahiang Diingatkan Taat Membayar Pajak Perorangan

PAJAK : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengajak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kepahiang wajib taat bayar pajak perseorangan.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu diingatkan untuk taat bayar pajak. Karena salah satu sumber pembiayaan pembangunan berasal dari uang pajak. Kewajiban membayar pajak ini sesuai instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan, ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tanpa terkecuali wajib untuk membayar pajak.

Dalam hal mengingatkan ASN supaya taat membayar pajak merupakan peran penting dari setiap bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Belum lama ini kita sudah melaksanakan sosialisasi kepada ASN. Tujuannya tidak lain agar setiap ASN di Kabupaten Kepahiang ini taat bayar. Pajak yang harus dibayarkan ASN adalah pajak perseorangan dari penghasilan yang didapat setiap bulan berjalan," kata Sekkab Hartono, Jumat 08 Maret 2024.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Ingatkan Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 Menara Telekomunikasi

Lanjut disampaikan Sekkab Hartono, ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak, karena untuk pembiayaan pembangunan dan belanja, 60 persennya dibiayai oleh pajak. Yang artinya, pembayaran pajak yang dilakukan ASN penggunaanya sudah jelas. Lantaran uang pajak yang dibayarkan itu untuk pembangunan daerah.

"Sekali lagi saya mengajak seluruh ASN di Kabupaten Kepahiang agar taat dalam membayar pajak. Kalau taat membayar pajak, artinya ASN mendukung pembangunan di daerah kita ini. Sebaliknya kalau tidak taat membayar pajak, maka tidak mendukung pembangunan" demikian Sekkab Hartono.

BACA JUGA:Aturan HKPD Dongrak PAD Daerah, Sejumlah Usaha Wajib Setorkan Pajak 

Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2023 mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak serta retribusi. Khususnya pelaksanaan pemungutan pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, maupunpembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh kepala daerah. Kemudian pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan