Parkir Masih Pakai Karcis Lama, Ini Penjelasan dari BKD Kepahiang, Oh Ternyata!

PARKIR : Salah satu lokasi yang biasanya dijadikan lahan parkir oleh petugas parkir di Kabupaten Kepahiang.--RIAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Selain wacana penambahan titik parkir di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang bakal gagal dilakukan tahun 2024 ini. Serupa namun tidak sama, penerbitan karcis resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga bakal molor. 

Hal ini lantaran penerbitan karcis resmi Pemkab Kepahiang masih harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) disahkan. Sehingga kalau hal itu masih belum dilakukan, maka karcis yang nantinya akan menjadi pegangan masyarakat pemilik kendaraan dan juru parkir, masih harus menggunakan karcis lama.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE menyampaikan bahwa saat ini penggunaan karcis pada juru parkir dan juga pemilik kendaraan, terpaksa masih harus menggunakan karcis lama.

"Masih belum kalau sekarang (Penerbitan karcis resmi), karena kami harus menunggu Perdanya disahkan dahulu, sebelum itu terpaksa masih menggunakan yang lama," ujar Amarullah.

BACA JUGA:Dishub Kepahiang Belum Jadi Tambah 12 Titik Parkir Baru

Disinggung terkait kebutuhan anggaran yang akan digelontorkan untuk penerbitan karcis resmi ini, BKD Kepahiang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besaran rinciannya.

"Kalau untuk kebutuhan anggarannya, sampai dengan saat ini kami belum mengetahui. Tapi yang jelas untuk penerbitan karcis resmi harus menunggu Perda terlebih dahulu," lanjutnya.

Sambil menunggu hasil revisi Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Ratribusi Jasa Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang masih tetap akan menerapkan regulasi dan peraturan lama. Kendati demikian, tahun 2023 lalu sempat BKD Kepahiang sempat mewacanakan adanya penerbitan karcis resmi untuk parkir yang terbaru.

Dengan adanya karcis tersebut masyarakat Kabupaten Kepahiang tidak perlu lagi khawatir adanya aktivitas Pungutan Liar (Pungli) dari oknum mafia parkir. Pasalnya ada ciri khusus pada karcis parkir dari pemerintah. Hanya melihat sekilas saja, tentu mempermudah masyarakat membedakan yang mana petugas resmi dan ilegal.

 Lantas bagaimana ciri khusus karcis parkir yang diresmikan Pemkab Kepahiang tahun ini? simak penjelasannya. 

Amarullah menyampaikan, sebetulnya karcis retribusi parkir tepi jalan umum yang selama ini diterbitkan Pemkab Kepahiang memiliki ciri khusus dilegalisasi atau perforasi. Ciri khusus ini sendiri bisa dibedakan melalui warna, tulisan serta bentuk tiket yang mempermudah masyarakat mengenali petugas resmi.

"Kalau yang dimaksud itu karcis retribusi parkir tepi jalan umum, memang selama ini kita terbitkan dengan memiliki ciri khusus yang dilegalisasi. Sebetulnya bisa dikenali hanya dengan sekali lirik saja," ujar Amarullah.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dongkrak Retribusi Parkir Pelaku Usaha

Untuk diketahui bahwa karcis parkir yang dilegalkan oleh Pemkab Kepahiang atau yang dikeluarkan secara resmi oleh BKD memiliki ciri sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan