Tim UPG Kemenag Kepahiang Ikuti Bimtek e-Learning KPK RI
BIMTEK : Pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mengikuti Bimtek E-Learning KPK, tampak masing-masing peserta fokus mengikuti kegiatan pada Senin 18 Maret 2024.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pegawai negeri, penyelenggara negara dan masyarakat khususnya tentang gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik secara lebih komprehensif dan interaktif.
Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengadakan Bimbingan Teknis atau Bimtek e-Learning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Tim UPG di dalam persiapan mengikuti kursus/pelatihan yang terdapat dalam E-Learning tersebut.
"Hari ini (Senin, red) seluruh Tim UPG wajib untuk membuat akun di e-learning setelah pretestnya terlebih dahulu," kata Albahri, Senin 18 Maret 2024.
Sementara itu, tim pendukung UPG, Bella Salsabilah Alfazein, S.M menyampaikan, seluruh peserta Bimtek mengikuti kursus yang bertemakan 'e-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI).
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Instruksikan Seluruh Pegawainya Miliki Sertifikat e-Learning Gratifikasi
Dia menjelaskan, Tim UPG yang terdiri dari 19 orang tersebut mengikuti arahan dari tim teknis dengan seksama. Mulai dari pembuatan akun, pembaharuan profil, dan memilih kursus pertama sampai dengan pelaksanaan pretest.
"Seluruh tim wajib mengikuti kursus yang telah dipilih. Kursus ini nantinya akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing tim. Nanti setelah lebaran baru dilaksanakan kegiatan e-learning secara serentak yang diinformasikan langsung dari KPK melalui Itjen Kemenag RI," jelasnya.
Untuk diketahui, tujuan kursus yang dipilih adalah agar peserta dapat menganalisis konsep dasar tindak pidana korupsi, merancang aksi pemberantasan korupsi, merefleksikan integritas dalam aktivitas sehari-hari, memahami konsep dasar sertifikasi antikorupsi, serta memahami skema, persyaratan, dan tahapan sertifikasi antikorupsi.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Sosialisasikan Unit Pengendali Gratifikasi
Kelas Pembelajaran Online (e-Learning) merupakan pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas ini diperuntukan bagi peserta yang ingin mempelajari antikorupsi dan integritas sebagai bekal untuk menjadi Gen-AKSI (Generasi Antikorupsi), yang berperan aktif di dalam gerakan pemberantasan korupsi sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.