Kabar dari Mensos Risma, Petugas Pendamping PKH Diperjuangkan jadi PPPK

Menteri Sosial Republik Tri Rismaharini memperjuangkan petugas pendamping PKH bisa diangkat jadi PPPK.--FOTO/Net

BACAKORAN RK - Mensos RI, Tri Rismaharini berupaya memerbaiki kesejahteraan honorer petugas pendamping masyarakat pra-sejahtera Program Keluarga Harapan (PKH). Mensos Risma memaparkan, pihaknya terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petugas pendamping PKH sehingga setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Sosial mengkonfirmasi jumlah petugas pendamping PKH sejak 2019 mencapai 36 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Mantan Wali Kota Surabaya itu juga mengatakan para petugas pendamping PKH tersebut masih berstatus sebagai honorer, yang sedang dalam tahap pengajuan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bahkan Kemensos sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar mereka diangkat menjadi PPPK. "Salah satu bentuknya melalui rekomendasi kepada Menpan-RB," kata Mensos Risma, Jumat (10/11).

Status PPPK tersebut secara umum setara dengan ASN, mulai dari besaran gaji per bulan maupun beberapa tunjangan lainnya. Namun, satu hal yang membedakan yakni terkait dana pensiun. "Kebijakan itu adanya di Menpan-RB, kami perjuangkan," kata Mensos Risma.

 

Petugas pendamping PKH memiliki tugas yang penting sebagai ujung tombak Kemensos RI dalam mengawasi, membina serta mengarahkan masyarakat penerima manfaat yang hidup di daerah dan pelosok desa.

Mensos Risma mengakui jumlah tim pendamping belum dapat mencakup seluruh masyarakat pra-sejahtera, yang jumlahnya saat ini mencapai 21 juta keluarga penerima manfaat. 

"Dievaluasi dan kami kaji terus terkait penerimaan di tingkat pusat. Nantinya di daerah, yang pasti terbuka tidak hanya untuk yang berlatar belakang pendidikan sarjana ilmu sosial," ujarnya. 

BACA JUGA:80 Persen Jatah Honorer, Kelulusan PPPK 2023 Berdasarkan Rangking

Sebelumnya, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengatakan bahwa butuh upaya yang komprehensif terkait penguatan petugas pendamping PKH mengingat manfaat tugas serta fungsinya yang besar khususnya di pelosok desa.

Salah satunya, yakni menjaga warga desa penerima insentif bantuan sosial terhindar dari jeratan jasa pinjaman modal usaha tak resmi atau rentenir. 

Pasalnya aliran dana bantuan sosial yang bergelombang dengan jenis dan besaran nilai berbeda-beda dari pemerintah kerap diberikan kepada rentenir. Dana tersebut diberikan warga kepada rentenir sebagai jaminan pertama untuk mendapatkan suntikan modal usaha yang lebih besar. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan