Ramadan 2024, Zakat Fitrah di Kepahiang Tertinggi Rp 45 Ribu dan Terendah Rp 40 Ribu

ZAKAT : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang bersama dengan Pemkab Kepahiang, Baznas, Ormas Islam merapatkan penetepan qimad zakat fitrah 1445 H.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat penetapan zakat fitrah 1445 H di aula Kantor Kemenag Kepahiang, Rabu 20 Maret 2024. Rapat penetapan qimad zakat fitrah 1445 H tersebut dihadiri Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat, Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, dan sejumlah Organisasi Masyarakat Islam. 

Adapun hasil rapat tersebut menetapkan, pembayaran zakat fitrah ramadan 2024 dengan beras 2,7 kilogram per jiwa sesuai jenis beras yang biasanya dikonsumsi oleh masing-masing pemberi zakat. Sedangkan jika dikonfersi ke uang sebagai pengganti beras, untuk beras kualitas tertinggi besaran zakat fitrahnya Rp 45 ribu per orang. Sementara beras dengan kualitas sedang, besaran zakat fitrahnya jika dinilai dengan uang sebesar Rp 40 ribu.

"Hasil penetapan penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, ditetapkan melalui surat edaran Nomor: B-1070/Kd.07.08.5/BA.00/03/2024. Yaitu qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori kualias 1 Rp 45 ribu dan kualitas 2 Rp 40 ribu. Sedangkan jika ditunaikan dengan beras sebanyak 2,7 Kilogram atau 11 canting," jelas Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag, Rabu 20 Maret 2024.

Dijelaskan Ridwan, bahwa zakat fitrah diwajibkan atas muslim baik laki-laki maupun perempuan. Berkenaan dengan pembayaran zakat fitrah diharapkan melalui unit pengumpulan zakat telah dibentuk dilingkungan masing-masing dan untuk pendistribusian zakat fitrah yang berhak dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam.

BACA JUGA:Penetapan Zakat Fitrah, Kemenag Kepahiang: Masing-masing KUA Cek Harga Beras

"Setelah penetapan qimad zakat fitrah 1445 Hijriah ini, kita berharap supaya masing-masing kantor urusan agama di kecamatan masing-masing untuk mensosialisasikan ke masyarakat," kata Ridwan.

Untuk diketahui, Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. 

Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. 

Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

BACA JUGA:KUA Diminta Sosialisasikan Qimat Zakat Fitrah

"Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadit," demikian Ridwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan