Dicopot Presiden, KPK Putus Akses Masuk Firli Bahuri

Ketua KPK RI, Firli Bahuri sudah berstatus tersangka dan dicopot sementara oleh Presiden Joko Widodo.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - KPK memutus akses Firli Bahuri untuk masuk ke lembaga antirasuah, Jumat (24/11). Pemutusan akses dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Buhari dari jabatan Ketua KPK RI.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau (Firli) sebagai pimpinan atau ketua terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu (25/11) dini hari.

Johanis menerangkan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban di KPK. Filri tidak bisa mengambil keputusan terkait penanganan perkara. "Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya. 

Johanis menyatakan, empat pimpinan KPK segera berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak. "Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentu tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," ujar Johanis.

Sementara itu, Presiden Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK RI menggantikan Firli Bahuri. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).

Ari mengatakan, Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA:PSHK Dorong UU Larangan Politik Dinasti di Indonesia

 

Firli Buhari Ajukan Praperadilan 

Disisi lain, Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli merasa keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan ini diajukan Firli pada Jumat (24/11). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. "Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11). Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12). 

Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) lalu. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan