285 Honorer DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK, Gaji Dipercepat
SERAHKAN : Penyerahan SK THL di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 25 Maret 2024 lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Total ada sebanyak 285 orang honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menerima SK perpanjangan kontrak kerja, Senin 25 Maret 2024. Pemberian SK ini menjadi salah satu dasar untuk Surat Permintaan Pembayaran (SPD) hingga pencairan gaji.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga, M.Si SK perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 baru diserahkan lantaran ada berbagai prosedur yang harus dijalani terlebih dahulu. Hal ini mengingat kelembagaan DPRD berbeda dengan OPD lainnya.
Walaupun demikian, Erlangga menyebut tidak ada pihak yang dirugikan lantaran masa kerja honorer atau THL tetap terhitung dari Januari hingga Desember 2024. Selain itu, gaji terhitung Januari - Februari 2024 juga telah dibayarkan terhadap honorer atau THL yang ada dengan besaran Rp 2 juta.
"Tidak ada yang dirugikan karena gaji Januari dan Februari sudah dibayar. Bahkan saya perintahkan dalam menghadapi lebaran ini, gaji Maret dibayar minggu ini mulai dari Senin sampai Jumat," tutur Erlangga.
BACA JUGA:Benteng Marlborough dan Masjid Jamik Bengkulu Akan Ditata
Idealnya pembayaran gaji honorer bulan Maret dilakukan diawal bulan berikutnya yakni awal April, namun dipercepat di bulan ini. Sehingga gaji yang ada dapat mengakomodir kebutuhan para honorer saat lebaran Idul Fitri pada bulan April nanti, mengingat para honorer ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti ASN.
Dengan percepatan pembayaran gaji tersebut, Erlangga menyebut bahwa pihaknya memastikan pemenuhan hak para honorer. Disisi lain, dirinya juga menekankan akan kewajiban dan beban kerja dari para honorer dan THL juga harus dapat dioptimalkan.
"Jadi saya ingatkan agar tidak hanya menuntut hak, tapi kewajiban mereka juga harus dilaksanakan dengan sebaiknya-baikanya sesuai perjanjian kinerja yang ditandatangani," tegas Erlangga.
Ia menambahkan, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani para honorer dan THL telah berisikan berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan dengan baik maka akan mendapatkan sanksi secara bertahap mulai dari teguran hingga pemecatan.
"Ketika mereka tidak menjalankan tugas dalam waktu beberapa hari, ada surat teguran dari Sekwan, surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Ketika tidak juga diakomodir atau merespon teguran, sekwan bisa mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja," paparnya.
Lebih jauh, dari 285 honorar dan THL yang telah menerima SK kontrak perpanjangan kerja, Erlangga menuturkan jika ada sekitar 7 orang honorer telah dinyatakan lulus pengadaan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Terhadap honorer lulus PPPK ini juga masih diakomodir lantaran yang bersangkutan belum menerima SK pengangkatan sebagai PPPK.
BACA JUGA:Pilih Anggota BPD, Warga Desa Pagar Agung Tentukan Pilihan Secara Langsung
"Mereka yang lulus PPPK itu masih kita tunggu sampai SKnya terbit. Perintah pak gubernur tetap diakomodir dulu sampai mereka menerima SK PPPK. Jangan ujuk-ujuk kita ganti, padahal SK PPPK belum diterima, kan mereka kasihan," tambah Erlangga.
Jika honorer lulus PPPK telah mendapatkan SK pengangkatan, maka secara otomatis status dan SK sebagai honorer DPRD Provinsi Bengkulu akan dicabut. Dan posisi yang ditempati akan digantikan.