Kemenag Kepahiang Ingatkan Bayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri

ZAKAT : Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, Muhammad Ridwan, M.Ag mengingatkan agar setiap KUA mensosialisasikan besaran Zakat fitrah 1445 H.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang mengingatkan jajaran pegawainya dan masyarakat jangan sampai lupa akan kewajiban membayar zakat, sebagai upaya membersihkan harta dan sebagian hak lain dari harta yang dimiliki. Ini dipaparkan Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag.

Bersamaan dengan hal itu dikatakan Ridwan, pihaknya meminta supaya masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan melakukan mensosialisasikan terkait besaran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Melalui penyelenggara zakat dan wakaf, umat muslim tidak terkecuali karyawan dan karyawati Kemenag Kepahiang diharapkan membayar zakat, sebagai upaya membersihkan harta kita dan ada sebagian hak orang lain. Diharapkan membayar zakat sebelum salat idul fitri, karena masih ada waktu untuk kita distribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat," jelas Ridwan, Minggu 31 Maret 2024.

Terkait dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang ada di Kabupaten Kepahiang, sebanyak 2,7 kilogram atau apabila dirupiahkan kualitas I Rp 45.000 dan kualitas II Rp 40.000.

BACA JUGA:Volume Sampah Selama Ramadan Meningkat, DLH Kepahiang Ingatkan Tidak Buang Sembarangan

Ridwan menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki. 

"Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan. Namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan," paparnya.

"Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan," sambung Ridwan menjelaskan.

Disisi lain, Ridwan menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian kepada 8 golongan penerima zakat. Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.

BACA JUGA:83 SD dan SMP di Kepahiang Sudah Terapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

"Dengan membayar zakat fitrah, kita membagi rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki tersebut. Oleh karena itu, fakir miskin dapat menjalani Idul Fitri dan dapat merayakan Idul Fitri sebagai hari kebahagiaan," demikian Ridwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan