83 SD dan SMP di Kepahiang Sudah Terapkan Implementasi Kurikulum Merdeka
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/f6c921237e58779929577796b32ae59f.jpeg)
DOK/RK: Kepala Dinas Pendidikaan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menerangkan, total ada 83 SD dan SMP yang sudah menerapkan kurikulum merdeka.--DOK/RK
Radarkoran.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menerangkan jika sejauh ini sudah 83 sekolah setingkat SD dan SMP di daerah ini yang menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Nining menyebutkan, jumlah itu jadi bukti komitmen sekolah melakukann transformasi pendidikan. Dia merincinkan, ada 103 SD dan 30 SMP di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang ditargetkan menerapkan Implementasi Kurilum Merdeka.
"Sekarang tercatat ada 82 SD mandiri berubah IKM, 11 SD mandiri belajar dan 3 SMP mandiri belajar dan 1 SMP mandiri berubah. Mandiri belajar yang dimaksud adalah memberikan kebebasan pada satuan pendidikan, ketika menerapkan kurikulum merdeka. Beberapa bagian serta prinsip kurikulum merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan, yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan. Namun kita menargetkan tahun mendatang semuanya sudah IKM," jelas Nining.
Lanjut dikatakan Nining, ia berharap dengan kurikulum merdeka memberikan pembelajaran intrakulikuler yang beragam. Di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
BACA JUGA:Disperindag Provinsi Bengkulu Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
"Project untuk menguatkan pencapaian profil pelajar pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan pemerintah. Project diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Kepahiang," kata Nining.
Kurikulum merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan serta lingkungan belajar peserta didik. Merujuk Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, pedoman penerapan kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
BACA JUGA:Disdikbud Kepahiang Lakukan Penguatan IKM Melalui Bimbingan Teknis
Ada tiga opsi kurikulum yang dapat digunakan pada satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran beserta struktur kurikulum merdeka, meliputi aturan terkait pembelajaran dan asesmen, serta beban kerja guru. (**)